Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah di Garut Tega Cabuli Anak Tiri saat Istri Tertidur, Koban yang Masih SD Kini Hamil 6 Bulan

Seorang ayah di Garut berinisial AW (53) tahun tega mencabuli anak tirinya yang masih SD hingga hamil 6 bulan.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari
Ayah di Garut terancam hukuman 20 tahun penjara setelah merudapaksa anak tirinya yang masih SD hingga hamil 6 bulan, Selasa (14/9/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial AW (53) di Garut, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa yang dilakukan kepada anak tirinya sendiri.

Aksi bejat pelaku tersebut bahkan sampai membuat korban yang masih di bawah umur hamil enam bulan.

Akibatnya, tersangka kini diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. (Tribun Pekanbaru)

Baca juga: Kakek 70 Tahun Cabuli Cucu Sahabatnya yang Masih di Bawah Umur, Aksinya Terbongkar karena Hal Ini

Hal itu disammpaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi, dalam konferensi pers di Polres Garut, Senin (13/9/2021).

Tak hanya itu, hukuman bagi pelaku ditambah dengan satu per tiga ancaman hukuman 20 tahun karena pelaku merupakan orang terdekat dengan korban.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah satu per tiga karena pelaku ini adalah ayah tiri korban," ujar Dede dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Selasa (14/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak 11 kali sejak bulan Maret 2021.

Pelaku menjalankan aksi bejatnya itu pada malam hari saat istri dan penghuni rumah lain sedang tertidur.

"Setiap malam hari pelaku masuk ke kamar korban meraba-raba dan menyetubuhinya saat istri dan penghuni rumah lainnya tertidur, hingga menyebabkan korban hamil selama enam bulan," ungkapnya.

Baca juga: Kader Gerindra Diduga Terlibat Kasus Rudapaksa 4 Siswi di Papua, Habiburokhman: Sudah Tidak Aktif

Baca juga: Ajak Korban ke Jakarta, Oknum Pejabat Daerah dan Politisi di Papua Diduga Rudapaksa 4 Siswi SMA

Pelaku dikenakan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

Korban berinisial S (13) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu saat ini mengalami trauma berat.

S kini sedang dalam perawatan trauma healing di rumah singgah milik Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Kejahatan AW pertama kali diketahui oleh bibi korban, setelag curiga saat korban tidak kunjung datang bulan sejak bulan April lalu.

Saat korban dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan, sang bibi syok lantaran mengetahui keponakannya itu sedang mengandung enam bulan.

Kasus Serupa Terjadi di Palembang

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
GarutJawa BaratSekolah Dasar (SD)ayah cabuli anakrudapaksaAyah Rudapaksa Anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved