Breaking News:

Terkini Nasional

Reaksi MS Diajak Damai dan Diminta Cabut Laporan Kasus Pelecehan, Mulanya Ditelepon Komisioner KPI

Kasus pelecehan dan perundungan karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh seniornya masih terus bergulir.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pelecehan dan perundungan karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh seniornya masih terus bergulir.

Terbaru, korban berinisial MS diajak berdamai dan diminta mencabut laporan hukumnya.

Kuasa hukum korban, Mehbob, mengatakan korban dipanggil pihak KPI pada Selasa (7/9/2021) lalu.

Kala itu, korban dipanggil selama dua hari berturut-turut dan dilarang mengajak sang pengacara dengan alasan urusan internal.

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). MS selaku korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh rekan kerja sekantornya diketahui mengaku kecewa akan sikap KPI dalam menangani kasusnya.
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). MS selaku korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh rekan kerja sekantornya diketahui mengaku kecewa akan sikap KPI dalam menangani kasusnya. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Minta MS Umumkan Tak Pernah Dilecehkan di KPI, Pihak Terduga Pelaku: Saya Kira Wajar

Baca juga: Bantah Ngotot Damai, Pihak Terduga Pelaku Pelecehan KPI Sebut Justru Korban yang Memulai

Korban pertama kali datang ke kantor KPI didampingi orangtuanya pada Selasa (7/9/2021).

Keesokan harinya, korban ditemani pihak Komnas HAM untuk melakukan BAP dan keterangan awal.

Sepulangnya dari pertemuan itu, korban langsung menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (KPSK) untuk meminta perlindungan.

Setelah selesai, ia ditelepon seorang komisioner KPI dan diminta datang ke kantor.

Korban kemudian datang ke kantor KPI seorang diri.

Sesampainya di sana, korban diminta masuk ke dalam ruangan.

Namun, komisioner KPI itu tak ada di sana.

Justru ada kelima pelaku yang melakukan pelecehan padanya dan sejumlah staf KPI.

"Di situ hanya ada terlapor dan beberapa staf dari KPI, kemudian terlapor sudah menyodorkan perdamaian yang mana isinya sangat sepihak," ujar Mehbob, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (12/9/2021).

"Seolah-olah kejadian itu tidak ada dan MS harus mencabut laporan termasuk MS mengklarifikasi di media masa."

Setelah membaca surat perdamaian itu, korban langsung menolak dan keluar ruangan.

Menurut Mehbob, korban tak akan mencabut laporan dan berusaha agar kasus pelecehan itu berlanjut ke pengadilan.

Baca juga: Disuruh Minta Maaf dan Diajak Damai Terduga Pelaku, Korban Pelecehan di KPI Disebut Tak Punya Bukti

Baca juga: Sebelum Temui Pelaku Pelecehan, MS Diundang KPI dan Diperingatkan akan Ada Laporan Balik

Kuasa Hukum Korban Merasa Aneh

Tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, MS selaku pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang menjadi korban pelecehan dan perundungan, telah menemui langsung para terduga pelaku.

Pertemuan itu diketahui dilakukan di kantor KPI Pusat untuk membahas penyelesaian kasus ini secara damai.

Kuasa hukum korban, Rony E Hutahaean menilai ada yang janggal dari pertemuan itu sebab tidak melibatkan kuasa hukum kedua belah pihak.

Rony mengaku dirinya tidak tahu siapa yang memfasilitasi pertemuan antara kliennya dan terduga pelaku.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari klien kami bahwa beberapa hari ini adalah klien kami ada pertemuan dengan pihak terduga pelaku, kami tidak tahu siapa yang memfasilitasi ini," kata Rony kepada wartawan saat dikonfirmasi Jumat (10/9/2021).

Rony mengatakan, pertemuan antara korban dan pelaku seharusnya melibatkan kuasa hukum dan pihak kepolisian.

"Kami sebagai kuasa hukum kan merasa janggal ini, ada (rencana) perdamaian tapi tidak melibatkan kuasa hukum, kami tidak antipati dengan perdamaian, ini sudah masuk proses hukum dan melibatkan berbagai pihak baik Komnas, LPSK dan polres Jakarta Pusat," ucap Rony.

"Mestinya ini harus diletakkan dulu persoalan dengan baik dan disampaikan kalau memang ada niat perdamaian harus disampaikan ke Polres Jakpus karena ini sudah masuk proses hukum," sambungnya.

Baca juga: Sikap Hotman Paris Soroti Kebijakan KPI soal Izin Saipul Jamil Tampil di TV Tuai Kekecewaan Publik

Rony menyampaikan, hingga saat ini dirinya dan 7 kuasa hukum MS yang lain masih belum bisa menghubungi MS untuk menanyakan perihal pertemuan membahas jalur damai tersebut.

"Iya benar (pembahasan rencana perdamaian) kalau itu ada, tapi untuk sejauh mana tekanan dan ada paksaan karena saya sampai saat ini belum ketemu dengan pihak klien kali untuk menginformasikan apakah itu ada paksaan atau tidak," ucapnya.

"Yang pasti bahwa dia terakhir kali menyampaikan kepada saya bahwa beliau memang ada membahas perdamaian atas permintaan terduga pelaku di kantor KPI," sambungnya.

Rony menjelaskan, kliennya hanya menemui satu dari 5 pelaku, sedangkan 4 pelaku lainnya menunggu di luar.

"Itulah informasinya, kami sampai saat ini belum kami bisa konfirmasi apakah itu benar atau tidak, tapi informasinya dari sumber yang kami dapatkan seperti itu," ucap dia. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Berawal dari Telepon Komisioner, Korban Pelecehan di KPI Diminta Cabut Laporan dan Diajak Berdamai, Kuasa Hukum Benarkan Ada Pertemuan MS dengan Terduga Pelaku Pelecehan, Bahas Rencana Perdamaian, Pengacara Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Bantah Paksa Korban Berdamai: Itu Dusta

Tags:
Pelecehan SeksualBullyperundunganKPIKomisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved