Terkini Daerah
Pelaku Tewasnya Taruna PIP Semarang Beri Keterangan Palsu, 5 Senior Jadi Tersangka, Ini Motifnya
Polisi menguak fakta bahwa taruna PIP Semarang berinisial ZM (21) tewas akibat dianiaya oleh lima orang seniornya.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polisi akhirnya menguak fakta baru terkait tewasnya taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang Jawa Tengah, ZM (21), yang diduga dianiaya oleh seniornya.
ZM yang sebelumnya diketahui meninggal dunia di tangan senior, ternyata tidak dianiaya oleh satu orang saja.
Dilansir TribunWow.com, korban tewas karena dihajar oleh lima orang seniornya sekaligus.

Baca juga: Tunggu Wisuda, Taruna Senior PIP Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Junior hingga Tewas, Ini Motifnya
Hal itu berbeda dengan keterangan awal yang diberikan oleh seorang tersangka berinisial CRB (22).
Taruna asal Solo itu memberikan keterangan palsu kepada polisi.
Tersangka pertama itu sebelumnya mengaku memukul sebanyak satu kali di bagian dada hingga korban tak berdaya dan tewas.
Menurut pengakuan sebelumnya, aksi tersebut dipicu oleh insiden bersenggolan dengan korban di jalan Tegalsari Barat Raya, Tegalsari, Candisari, Senin (6/9/2021) malam.
Namun, hal itu ternyata merupakan keterangan bohong untuk menutupi kejahatan sebenarnya.
Korban Dianiaya 5 Orang Senior
Kesaksian tersangka CRB rupanya menimbulkan kecurigaan polisi.
Berdasarkan sejumlah barang bukti baru berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, ternyata tidak ditemukan adanya keributan seperti yang disampaikan CRB.
Ditambah dengan keterangan sejumlah saksi, akhirnya terbongkar kasus pemukulan tersebut dilakukan secara berjamaah.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Detik-detik Taruna PIP Semarang Tewas setelah Dipukul Seniornya, Ternyata Dipicu Masalah Sepele
Polisi juga berhasil mengungkap motif tersangka CRB memberikan keterangan palsu.
Tak disangka, CRB sempat mengaku sebagai tersangka seorang diri demi menutupi kejahatan teman-temannya.
"Iya keterangan awal pelaku direkayasa untuk menutupi perbuatan teman-teman pelaku," terang Kombes Irwan Anwar dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Sabtu (11/9/2021).
CRB melakukan hal tersebut karena merasa paling bersalah telah memukul korban terakhir kali hingga terjatuh pingsan sebelum akhirnya tewas.
Selain CRB, empat tersangka lain yang telah diringkus adalah AR (25), AA (25), AJ (23), dan BD (22).
"Korban tentu dipukul lebih dari satu kali karena pelaku ada lima orang memukul semua," ungkap Irwan.
Penganiayaan tersebut dilakukan dengan alasan pembinaan senior terhadap junior.
Oleh karena itu, polisi meminta pihak kampus untuk angkat bicara menjelaskan persoalan tersebut.
"Untuk lebih pastinya tentu pihak PIP yang lebih bisa menjelaskan hal tersebut," tegas Irwan.
Baca juga: Sebelum Temui Pelaku Pelecehan, MS Diundang KPI dan Diperingatkan akan Ada Laporan Balik
Baca juga: Tak Bisa Dihubungi Kuasa Hukumnya, Korban Pelecehan KPI Temui Pelaku di Kantor Bahas Jalur Damai
Tradisi Kekerasan
Dalih penganiayaan yang dilakukan oleh 5 orang tersangka adalah 'tradisi' pembinaan yang diduga sudah turun temurun dilakukan dalam budaya pendidikan mereka.
Kejadian penganiayaan yang menelan korban jiwa bermula saat para pelaku mengumpulkan 15 orang juniornya.
Kegiatan tersebut dilakukan di luar kampus, tepatnya di mes Indoraya, Genuk Krajan 2, Tegalsari, Candisari, Kota Semarang.
Pembinaan senior ke junior berupa tindakan kekerasan yakni pemukulan ke arah badan yang dilakukan oleh ke lima tersangka.
Hal itu diakui oleh salah satu tersangka, AR, saat konferensi pers terkait kasus tersebut di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).
"Iya itu sudah tradisi," kata AR tertunduk lesu.
Dari 15 orang tersebut, satu korban yaitu ZM akhirnya meninggal dunia lantaran tak kuat dihantam pukulan para senior berulang kali.
Sementara, 14 lainnya kondisi selamat meski dapat jatah bogem mentah dari para senior mereka.
Atas tindakan brutalnya, 5 taruna tersebut dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mati dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Fakta Baru Kasus Taruna PIP Semarang Meninggal di Tangan Senior, Keterangan Tersangka Palsu dan Pengakuan Taruna PIP Semarang yang Menghajar Juniornya Hingga Tewas: Iya Itu Sudah Tradisi