Breaking News:

Terkini Daerah

Diduga Goda Wanita dengan Seragam dan Mobil Jaksa, PNS Ini Dilaporkan Istri Keenam seusai Nikah Lagi

Seorang PNS di Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), S (52) dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Tiga tim pendamping korban, dari kiri; Selly Sembiring, Endang Susilowati, dan Yan Mangandar memberikan keterangan kepada media, usai menyampaikan laporan ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang PNS di Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), S (52) dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Dilansir TribunWow.com, S dilaporkan istri keenamnya karena diduga menikah lagi dengan wanita lain.

Pernikahan ketujuh S diduga digelar pada 8 Agustus 2021 lalu.

S merupakan seorang staf Tata Usaha di Kejadi Praya.

Istri keenam S datang ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin (30/8/2021) lalu.

Baca juga: PNS Dilaporkan Istri Siri karena Nikah Cerai Sebanyak 7 Kali, Istri ke-1 dan ke-3 Tinggal Serumah

Baca juga: Kasus Ibu dan Anak Tewas, Istri Muda Ngaku Harmonis, Kakak Korban Ungkap Sebaliknya: Sirik Mungkin

Pendamping pelapor, Endang, menyebut S diduga sudah tujuh kali menikah.

Dari tujuh pernikahan itu, S memiliki tiga buku nikah dari pernikahan pertama, kelima dan ketujuh.

Sedangkan empat pernikahan lain digelar secara siri.

"Kami mempertanyakan adakah izin dari atasan? Karena ini kan PNS itu ada aturannya, baik kawin maupun cerai itu harus ada aturan. Apalagi ini ada buku nikah tiga," ujar Endang, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2021).

Kata Endang, pelapor hanya mengetahui S menikah satu kali yakni dengan istri pertama yang kini sudah bercerai.

Pelapor dan S menikah pada 2018 lalu.

S pun sempat diminta mengesahkan pernikahan mereka ke KUA.

Namun ternyata hal itu gagal karena proses cerai S dan istri pertama belum selesai.

Kini, S justru diduga menikah untuk ketujuh kalinya.

Yang membuat pelapor kesal, S memiliki buku nikah dengan istri ketujuh.

Baca juga: Kakak Sebut Tuti Sering Diteror Istri Muda Yosep sebelum Ditemukan Tewas Bersama Anak: Mungkin Sirik

Baca juga: Keluarga Bongkar Chat WA Istri Muda ke Istri Tua di Subang yang Tewas Dibunuh: Sirik Kayaknya

Bahkan, foto pernikahan ketujuh S beredar di sekitar perumahan pelapor.

"Kok bisa mudah sekali untuk menerbitkan buku nikah dengan yang terakhir ini, padahal sementara dengan ibu pelapor ini itu dulu tidak bisa terbit buku nikah karena sesuai aturan tidak ada akta cerainya," ujar Endang.

"Nah itu juga kami sampaikan di atas. Kaitan juga dengan disiplin sebagai PNS."

Endang melanjutkan, dulu istri pertama dan istri kelima S tinggal bersama di umah dinas Kejari Lombok Tengah bersama anak-anaknya.

Karena itu, diduga proses pernikahan S dan sejumlah wanita lain digelar diam-diam tanpa sepengetahuan istri sah.

Tak hanya itu, S juga diduga menggoda para wanita dengan seragam kantor dan mobil dinas jaksa yang digunakannya.

”Dia melakukan poligami sebanyak delapan kali, itu dugaan. Itu yang kami laporkan,” tutur Endang, dikutip dari TribunLombok.com, Selasa (31/8/2021).

”Sehingga kita minta kepada kejaksaan sungguh-sungguh memproses dan memberikan sanksi tegas. Hukuman yang adil bagi perempuan dan anak."

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, membenarkan adanya laporan tersebut.

”Memang ada laporan dari istri siri salah seorang Pegawai Tata Usaha di Kejari Lombok Tengah. Sekarang masih tahap klarifikasi oleh pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB,” katanya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul 7 Kali Kawin Cerai dan Miliki 3 Buku Buku Nikah, Oknum PNS Kejaksaan Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati, dan TribunLombok.com dengan judul Doyan Kawin Cerai hingga 7 Kali Menikah, Oknum PNS Kejari Lombok Tengah Dilaporkan Istri Siri

Tags:
PNSNusa Tenggara Barat (NTB)Lombok TengahMenikahPegawai Negeri Sipil (PNS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved