Terkini Daerah
Disebut Waras, Muhammad Kece Ogah Minta Maaf meski Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Kata Polisi
YouTuber Muhammad Kece telah resmi menjadi tersangka kasus penistaan agama dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - YouTuber Muhammad Kece telah resmi menjadi tersangka kasus penistaan agama dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dilansir TribunWow.com, meski sudha ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Kece tetap tak merasa melakukan perbuatan salah.
Ia mengaku hanya menyampaikan kebenaran lewat kanal YouTube-nya yang akhirnya menjebloskannya ke penjara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Muhammad Kece tak menunjukkan penyesalan saat diperiksa polisi.
"Tentu kita akan menindaklanjuti dan mengetahui motif-motif apa yang dia lakukan, apa motivasinya, sehingga dia melakukan postingan," kata Ahmad, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (26/8/20210).
"Sementara pengakuan dari yang bersangkutan bahwa penyebaran dri konten-konten tersebut dia yakin betul."
"Tapi menurut dirinya sendiri, jadi dia meyakini apa yang dia katakan di postingan tersebut benar."
Baca juga: Muhammad Kece Ogah Minta Maaf, Pengacara Ajak Semua Pihak Tabayun: Tak Setuju Penista Agama Dihukum
Selain itu, Ahmad juga memastikan Muhammad Kece tak menderita gangguan jiwa.
Pasalnya, Muhammad Kece masih bisa menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan polisi.
"Tanda-tanda dia gangguan kejiwaan itu tidak ada, dia normal apa yang ditanya dia jawab, jadi nyambung," ungkapnya.
"Belum ada indikasi yang terlihat secara fisik kalau yang bersangkutan ada gangguan kejiwaan."
Pindah Keyakinan
Menurut Ahmad, Muhammad Kece bukanlah seorang santri maupun memiliki latar belakang di bidang agama.
Ia menyebut tersangka kasus penistaan agama itu hanya belajar agama secara otodidak.
Bahkan, Muhammad Kece juga diketahui pernah pindah agama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/2awan-seusai-ditangkap-atas-kasus-dugaan-penistaan-agama-rabu-2582021.jpg)