Breaking News:

Terkini Nasional

Muhammad Kece Ogah Minta Maaf, Pengacara Ajak Semua Pihak Tabayun: Tak Setuju Penista Agama Dihukum

Meski sudah ditangkap polisi, YouTuber Muhammad Kece rupanya yakin dirinya tidak bersalah, dan ogah minta maaf terkait konten-konten YouTubenya

Editor: Lailatun Niqmah
youtube kompastv
YouTuber bernama Muhammad Kece nampak masih bisa tersenyum sambil menyapa para wartawan seusai ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama, Rabu (25/8/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Meski sudah ditangkap polisi, YouTuber Muhammad Kece rupanya yakin dirinya tidak bersalah, dan ogah minta maaf terkait konten-konten YouTubenya.

Diketahui, konten YouTube Muhammad Kece menjadi sorotan lantaran dinilai mengandung muatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi Situngkir pun meminta agar kliennya tidak dihukum.

Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam (YouTube Muhammad Kece)

Baca juga: 4 Fakta Sosok Muhammad Kece, Kondisi Kejiwaan hingga Merasa Yakin Kontennya Benar

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya Sandi Situngkir saat bertemu penyidik di Bareskrim Polri.

"Menurut polisi Pak Kece tidak mau meminta maaf," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Menurut Sandi, kliennya berbicara apa yang diketahuinya terkait agama Islam.

Namun belakangan, pernyataannya itu justru viral di media sosial.

"Terkait video itu Pak Kece menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui," ujarnya.

Sandi menyebutkan seharusnya kliennya tak harus diproses secara hukum.

Sebaliknya, kata dia, kliennya harus diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.

Hal itu, kata dia, merujuk Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Dalam beleid pasal 2 UU itu, pelanggar SARA disebut harus diingatkan oleh pemerintah.

"Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan."

"Menteri agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap Pak Kece. Artinya itu kewajiban negara," ujarnya.

Jika merujuk UU itu, kata Sandi, seharusnya Muhammad Kace juga mendapatkan surat peringatan dari menteri agama atau Jaksa Agung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Muhammad KeceYoutuberKasus Penistaan AgamaBerita ViralMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved