Virus Corona
16 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Turun ke PPKM Level 3, Ini Beberapa Aturan yang Dilonggarkan
emerintah resmi memperpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, hingga Senin (30/8/2021).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah resmi memperpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, hingga Senin (30/8/2021).
Meski demikian, kabar baiknya, ada beberapa daerah yang turun ke level 3 setelah kasus Virus Corona menurun di wilayah tersebut.
Jabodetabek termasuk wilayah yang PPKM-nya turun ke level 3.
Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Luhut: PPKM akan Terus Berlaku selama Pandemi
Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali diputuskan diperpanjang sampai Senin (6/9/2021) mendatang.
Dalam perpanjangan ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran secara bertahap.
Perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (23/8/2021) malam.
Sementara perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali diumumkan oleh Menteri Koordiantor bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali, dirangkum dari pernyataan Jokowi sebagaimana dimuat di laman Setkab:
1. Ada 16 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Turun ke Level 3
Jokowi mengatakan penurunan kasus positif Covid-19 di Jawa-Bali membuat pemerintah memutuskan untuk menurunkan status beberapa daerah dari PPKM Level 4 ke Level 3.
Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 turun sebesar 78 persen.
Menurut Jokowi, angka kesembuhan Covid-19 secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus positif dalam beberapa minggu terakhir.
Karena itu, dari semula 67 kabupaten/kota berstatus Level 4, kini diturunkan menjadi 51 kabupaten/kota.
Dengan demikian, terdapat 16 kabupaten/kota yang turun level dari Level 4 ke Level 3.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi.