Terkini Daerah
Nasib Oknum TNI yang Halangi Laju Ambulans yang Bawa Bayi Kritis di Jatinegara, Kini Ditahan
Oknum prajurit TNI yang viral karena menghalangi laju ambulans di Jatinegara kini ditahan dan tetap menjalani proses hukum. Ini faktanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Dok. Pribadi Gholib Nur Ilham via Kompas.com
Belakangan ini sebuah video beredar di media sosial menunjukkan ambulans dihalangi-halangi saat sedang di jalan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021) lalu.
"Serta melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan berkoordinasi ke Pengadilan Militer II Jakarta tentang rencana penerapan pasal," lanjut Herwin.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 311 ayat (1) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Oknum Prajurit TNI Halangi Ambulans yang Bawa Bayi Kritis, Tetap Ditahan meski Sudah Berdamai"