Terkini Daerah
Nasib Oknum TNI yang Halangi Laju Ambulans yang Bawa Bayi Kritis di Jatinegara, Kini Ditahan
Oknum prajurit TNI yang viral karena menghalangi laju ambulans di Jatinegara kini ditahan dan tetap menjalani proses hukum. Ini faktanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sebuah video yang memperlihatkan ambulans diduga dihalang-halangi oknum prajurit TNI viral di media sosial.
Dilansir Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021) lalu.
Oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) itu diketahui bernama Praka AMT dan merupakan personel Kodam Jaya.
Baca juga: Fakta Viral Sidang Paripurna DPRD Solok Ricuh, Kata Ketua DPRD hingga Reaksi Bupati Epyardi Asda
Ia menghalang-halangi laju ambulans yang sedang membawa bayi kritis menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih.
Atas perbuatannya, Praka AMT kini tengah diproses hukum.
Kronologi
Praka AMT menghalang-halangi laju ambulans menggunakan sepeda motornya di Jalan Otista Raya, Kamis lalu.
Saat itu, ambulans tengah membawa bayi kritis dari Puskesmas Jatinegara.
Sebelum traffic light, sopir ambulans memperlambat laju kendaraan tapi tidak sengaja menyerempet spion motor yang dikendarai Praka AMT.
Spion motor terserempet karena Praka AMT tidak menepi dan memberi jalan ambulans.
Praka AMT tak terima, lalu mengejar ambulans dan menghalang-halanginya.
"Bagaimana tanggapan kalian? Padahal jelas saya sedang membawa pasien EMERGENCY (Kode MERAH) di mana pasien tersebut adalah bayi menggunakan inkubator dan kondisi udah sangat kritis karena lahir secara premature," tulis sopir ambulans, Gholib, dalam akun media sosialnya, @gholibnurilham.
Baca juga: Viral Ibu Hamil Meninggal di Ambulans Terjebak Macet, Keluarga Pasien Sempat Ngotot Isoman
"Namun di saat melewati persimpangan lampu merah di Otista Raya, Jakarta Timur ada seorang pemotor yang tidak memperdulikan sirine kami, padahal sebelum melewati persimpangan, saya sudah memperlambat laju ambulans," tambah Gholib.
Gholib mengatakan, laju ambulans yang dikemudikannya dihalang-halangi hingga daerah Cawang Kompor.
"Dihalang-halangi dari Jalan Otista sampai daerah Cawang Kompor, jadi arah Kramatjati," tutur Gholib saat dihubungi, Senin (16/8/2021).
Meski dihalang-halangi, Gholib tetap mampu membawa bayi tersebut tiba di RSUD Budhi Asih.
Sempat damai meski bayi meninggal
Praka AMT dan Gholib sebenarnya sudah damai setelah keduanya melakukan mediasi.
"Udah aman, udah enggak ada apa-apa lagi," kata Gholib.
Namun, Gholib mengatakan, bayi tersebut meninggal setelah mendapat perawatan di RSUD Budhi Asih.
"Tapi keluarga bayinya enggak mempermasalahkan soal penghalang-halangan itu," tutur dia.
Baca juga: Viral Pasien di Ambulans Meninggal karena Macet, Ternyata Terhambat Gara-gara Ini
Tetap Diproses Hukum
Meski sudah damai dengan sang sopir, Praka AMT tetap menjalani proses hukum yang berlaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8/2021), menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian bunyi keterangan resmi yang dikutip dari laman TNI AD.
Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintregitas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut pernyataan tersebut.
Praka AMT juga ditahan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin Budi Saputra.
"Praka AMT ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Herwin, Rabu (18/8/2021).
Herwin mengatakan, Praka AMT terdaftar sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya.
Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung sudah mengambil langkah-langkah terhadap Praka AMT dengan membuat laporan perkara.
"Serta melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan berkoordinasi ke Pengadilan Militer II Jakarta tentang rencana penerapan pasal," lanjut Herwin.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 311 ayat (1) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Oknum Prajurit TNI Halangi Ambulans yang Bawa Bayi Kritis, Tetap Ditahan meski Sudah Berdamai"