Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Ayah yang Cabuli Anak selama 4 Tahun: Seperti Pacar, Saya Rudapaksa setiap Ada Kesempatan

Seorang ayah di Bali, NS (47) telah merudapaksa anak kandung perempuannya sendiri selama 4 tahun saat istrinya tidak di rumah.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun-Bali.com/Ratu Ayu
NS (47) diringkus polisi karena sudah mencabuli anak kandungnya selama bertahun-tahun, Selasa (17/8/2021). 

"Korban awalnya tidak berani melapor karena diancam dan diberi bujuk rayu oleh tersangka."

Berangkat dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NS.

NS berhasil diringkus di rumahnya pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 20.00 WITA.

Baca juga: Tikam Tukang Parkir di Palembang hingga Tewas, 2 Pelaku Ditembak Polisi karena Mencoba Kabur

Baca juga: Dilabrak Istri Orang, Wanita di Muara Enim Dibunuh seusai Tak Pedulikan Omongan Pelaku

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pasutri Terduga Teroris di Malang, Saksi Sebut Pelaku Dikepung Densus 88

Dilakukan saat Istri Berjualan di Pasar

Di hadapan polisi, NS tak bisa mengelak bahwa telah melakukan persetubuhan dengan sang anak sejak usianya masih 15 tahun.

Aksi tersebut selalu ia lakukan saat sang istri pergi berjualan di pasar.

Awal kejadian, NS mendatangi korban yang berada di kamar lalu merudapaksanya.

Tak hanya itu, NS juga pernah melancarkan aksinya dengan mengajak sang anak ke penginapan.

Aksi tersebut kemudian beberapa kali kembali dilakukannya.

"Persetubuhan ini sering dilakukan oleh tersangka di rumah."

"Pernah sekali ia mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada di kawasan Jalan Pulau Obi. Korban kondisinya saat ini baik-baik saja, tidak hamil," ucap Andrian.

Akibat perbuatannya, NS pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 Miliar. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun-Bali.com dengan judul NS Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Tahun 2017, Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara dan Kompas.com dengan judul "Pria di Bali Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Terbongkar Setelah 4 Tahun"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ayah Rudapaksa AnakrudapaksaBuleleng
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved