Terkini Daerah
Pengakuan Ayah yang Cabuli Anak selama 4 Tahun: Seperti Pacar, Saya Rudapaksa setiap Ada Kesempatan
Seorang ayah di Bali, NS (47) telah merudapaksa anak kandung perempuannya sendiri selama 4 tahun saat istrinya tidak di rumah.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat dilakukan seorang ayah di di Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, berinisial NS (47)
Pasalnya, ia tega merudapaksa anak perempuannya sendiri selama 4 tahun.
Tak hanya sekali, NS bahkan mengaku telah berkali-kali melakukan rudapaksa sejak anaknya masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Ayah di Bali Rudapaksa Anak Kandung selama Bertahun-tahun, Dilakukan saat Istri Jualan di Pasar
Ayah lima anak itu tega melakukan hal tersebut kepada putrinya yang pertama.
Kepada awak media, NS yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyebut aksi rudapaksa yang ia lakukan karena nasib.
Pasalnya, ia mengaku mencintai anaknya sendiri seperti pacarnya.
Bahkan, ia mengklaim melakukan aksi demi melindungi anaknya.
"Saya rayu dia seperti orang pacaran. Saya sangat menyesal," ujar NS dikutip TribunWow.com dari Tribun-Bali, Rabu (18/8/2021).
Bahkan, ia sering nekat melakukan aksi keji dan bejatnya itu setiap ada kesempatan.
Terutama, ketika sang istri sedang tidak ada di rumah.
"Saya setubuhi dia setiap ada kesempatan," singkatnya.
Baca juga: Firasat Buruk Joseph sebelum Temukan Mayat Istri dan Anak di Bagasi Mobil Alphard, Rumah Berantakan
Baca juga: Istri Serahkan Diri ke Polisi seusai Bunuh Wanita Diduga Simpanan Suami, Begini Nasib Pelaku
Korban Baru Berani Melapor
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, korban baru memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan keji sejak tahun 2017 silam kepada sang ibu.
Sang ibu yang baru mengetahui anaknya telah dicabuli langsung melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Buleleng.
"Tersangka menyetubuhi korban berulang-ulang kali selama empat tahun lamanya," ujar AKBP Andrian Pramudianto dikutip dari TribunBali, Senin (18/8/2021).
"Korban awalnya tidak berani melapor karena diancam dan diberi bujuk rayu oleh tersangka."
Berangkat dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NS.
NS berhasil diringkus di rumahnya pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 20.00 WITA.
Baca juga: Tikam Tukang Parkir di Palembang hingga Tewas, 2 Pelaku Ditembak Polisi karena Mencoba Kabur
Baca juga: Dilabrak Istri Orang, Wanita di Muara Enim Dibunuh seusai Tak Pedulikan Omongan Pelaku
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pasutri Terduga Teroris di Malang, Saksi Sebut Pelaku Dikepung Densus 88
Dilakukan saat Istri Berjualan di Pasar
Di hadapan polisi, NS tak bisa mengelak bahwa telah melakukan persetubuhan dengan sang anak sejak usianya masih 15 tahun.
Aksi tersebut selalu ia lakukan saat sang istri pergi berjualan di pasar.
Awal kejadian, NS mendatangi korban yang berada di kamar lalu merudapaksanya.
Tak hanya itu, NS juga pernah melancarkan aksinya dengan mengajak sang anak ke penginapan.
Aksi tersebut kemudian beberapa kali kembali dilakukannya.
"Persetubuhan ini sering dilakukan oleh tersangka di rumah."
"Pernah sekali ia mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada di kawasan Jalan Pulau Obi. Korban kondisinya saat ini baik-baik saja, tidak hamil," ucap Andrian.
Akibat perbuatannya, NS pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 Miliar. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari Tribun-Bali.com dengan judul NS Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Tahun 2017, Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara dan Kompas.com dengan judul "Pria di Bali Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Terbongkar Setelah 4 Tahun"