Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah di Bali Rudapaksa Anak Kandung selama Bertahun-tahun, Dilakukan saat Istri Jualan di Pasar

NS (47) ditangkap polisi karena telah mencabuli putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Press Association via BBC
Ilustrasi rudapaksa - Seorang ayah di Bali ditangkap polisi karena tega merudapaksa anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun, Selasa (17/8/2021). 

"Persetubuhan ini sering dilakukan oleh tersangka di rumah."

"Pernah sekali ia mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada dikawasan Jalan Pulau Obi. Korban kondisinya saat ini baik-baik saja, tidak hamil," ucap Andrian.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan 2 Wanita oleh Aipda Roni, 1 Korban Berusia 13 Tahun Dirudapaksa

Pelaku Selalu Mengancam Korban

Korban dulunya sudah pernah berusaha melawan dengan meronta, akan karena tak memiliki tenaga untuk melawan akhirnya pencabulan itu pun terjadi.

Peristiwa pencabulan kemudian dilakukan oleh pelaku secara berulang.

Setiap melakukan perbuatan pelaku selalu mengancam dan merayu korban agar mau menuruti kemauan pelaku.

"Terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021," kata Andrian dikutip dari Kompas.com.

Korban kemudian baru berani melaporkan tindakan bejat ayahnya karena takut.

Polisi menerima laporan tersebut dengan nomor LP/80/VIII/2021/Bali/Res Bll tertanggal 16 Agustus 2021.

Baca juga: Ayah Tiri Malam-malam Masuk Kamar Lalu Ancam dan Rudapaksa Anak: Kalau Tak Mau, Ibumu Aku Bunuh

Usai mendapat laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng mendatangi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil olah TKP ditemukan beberapa barang yang ada kaitannya dengan peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak," kata dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dikarenakan pelakunya adalah orangtua kandung (bapak kandung) maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana," tutur dia. (TribunWow.com/Rilo)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul NS Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Tahun 2017, Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara dan Kompas.com dengan judul "Pria di Bali Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Terbongkar Setelah 4 Tahun"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ayah Rudapaksa AnakrudapaksaBaliBuleleng
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved