Terkini Daerah
Gara-gara Telat Bayar Utang 5 Hari di Pinjol, Perempuan Ini Fotonya Disebar dengan Tulisan Open BO
Tak hanya fotonya disebar, perusahaan pinjol tersebut juga meneror korban dengan ancaman akan menyebar data-data pribadinya.
Editor: Lailatun Niqmah
Pasalnya, aksi teror yang dilakukan perusahaan pinjol tersebut telah menyerang martabat korban.
"Kami berharap ke pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk secara serius menangani ini. Mereka mengirimkan gambar seperti itu menyerang martabat klien kami sudah keterlaluan," ucap Karolus.
Baca juga: Datangi Pasutri Lansia Peminjam Utang, Rentenir Ambil Paksa Cucu sang Nenek Selama 20 Hari
Mengapa Banyak yang Tertarik Pinjol?
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan alasan masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban peminjaman online (Pinjol) ilegal.
Menurut Rusdi, mayoritas korban mengaku pinjol ilegal memberikan kemudahan dalam proses peminjaman uang.
Tidak perlu syarat khusus dan berbelit-belit untuk meminjam uang di pinjol ilegal.
"Mengapa masyarakat favorit memilih pinjol ini karena dengan beberapa pertimbangan."
"Antara lain, proses yang tidak berbelit-belit dengan pinjaman online ini, waktunya pun tidak terlalu lama pinjaman segera dapat cair," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Tak hanya itu, kata Rusdi, korban rata-rata juga diiming-imingi bunga rendah dan tenor angsuran yang lama oleh para pinjol ilegal, yang nyatanya, hal ini tidaklah benar.
"Janji yang awalnya bahwa pinjaman akan waktunya cukup lama, tetapi dalam pelaksanaannya itu semua tidak sesuai daripada perjanjian awal."
"Kemudian bunga yang ditawarkan rendah kemudian dalam prosesnya bunganya lebih tinggi dari perjanjian awal," jelasnya.
Baca juga: Modus Pria 13 Kali Mencuri di Masjid dan Musala, Ngaku demi Lunasi Utang Pinjaman Online
Karena dibohongi, Rusdi menyatakan banyak korban yang menolak membayar.
Namun ketika itu, para pinjol ilegal baru melakukan intimidasi kepada korbannya.
"Maka proses selanjutnya ada pengancaman yang dilakukan oleh para debt collector yang bekerja pada perusahaan peminjamannya. Sehingga, hal-hal seperti ini menimbulkan masalah-masalah di masyarakat," jelasnya.
Ia juga mencatat telah banyak laporan korban yang masuk ke pihak kepolisian. Beberapa di antaranya juga telah dilakukan penindakan hukum.