Terkini Daerah
Datangi Pasutri Lansia Peminjam Utang, Rentenir Ambil Paksa Cucu sang Nenek Selama 20 Hari
Tak mampu melunasi utang, nenek bernama Mardiyah akhirnya melapor ke pihak kepolisian setelah cucunya yang berusia 5 tahun dibawa kabur pemberi utang.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus nenek menjadikan cucunya jaminan utang di Kota Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap secara jelas.
Nenek bernama Mardiyah dan suaminya Yanto, diketahui tidak pernah menjadikan cucu mereka jaminan utang, melainkan cucu mereka diambil paksa oleh rentenir.
Dibawa kabur sejak 16 Juli 2021, cucu mereka baru kembali pada 6 Agustus 2021.
Baca juga: 5 Anggota DPRD Labura Dugem dan Pesta Narkoba dengan 8 Cewek Penghibur, Hanura Tindak Tegas Kadernya
Baca juga: Calon Pengantin Wanita di Banten Kabur dengan Mantan Jelang Resepsi, Begini Reaksi Calon Suaminya
Dikutip TribunWow.com dari TribunnewsBogor.com, diketahui cucu sang nenek berinisial MR (5) baru kembali seusai Mardiyah dan Yanto melapor ke pihak kepolisian pada 6 Agustus.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, utang piutang antara sang pemberi utang NR dan Mardiyah telah berlangsung lama.
Utang yang awalnya sekitar Rp 8,7 juta berlipat menjadi Rp 15,4 juta.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pada suatu ketika, NR mendatangi rumah Mardiyah dan Yanto.
Tanpa menanyakan soal utang yang belum dibayar, NR langsung bertanya keberadaan MR.
"Adapun kronologis awal kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Ibu NR itu datang ke kontrakannya bapak Yanto untuk menanyakan terkait dengan anak atau MR cucunya pak Yanto, untuk dibawa bersama Ibu NR."
"Dan sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiyah ini tidak bisa menemui cucunya, kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Baca juga: Utang demi Obati Anak, Nenek di Bogor Serahkan 2 Cucunya untuk Jaminan saat Tak Mampu Lunasi
Baca juga: Dihina Miskin saat Mau Utang, Pria di Sintang Bunuh Pasangan Suami Istri dan Cucu Korbannya
Setelah dilaporkan kepada polisi, aparat langsung mendatangi rumah pelaku dan mengevakuasi MR.
"Menerima laporan tersebut maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk mencari dan menyelamatkan korban dan ditemukanlah MR itu dirumah (tersangka) dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," ujar Kombes Susatyo.
Saat ini status pemberi utang NR telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Hari Senin tadi pagi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari NR dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum," terang Kombes Susatyo.
Sebelum terungkap, awalnya diduga sang nenek lah yang memilih untuk menyerahkan cucunya sebagai jaminan.