Breaking News:

Virus Corona

Persatuan Perawat Minta Polisi Cabut Status Tersangka EO terkait Kasus Vaksin Kosong, Ini Alasannya

Persatuan Perawat Nasional lndonesia (PPNI) Jakarta Utara minta status tersangka EO terkait penyuntikan vaksin kosong dibatalkan.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Dok. Polres Metro Jakarta Utara via Tribun Jakarta
Konferensi pers ungkap kasus suntik vaksin Covid-19 kosong, Selasa (10/8/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara. Persatuan Perawat Nasional lndonesia (PPNI) Jakarta Utara minta status tersangka EO dibatalkan, Rabu (11/8/2021). 

"Saya tidak ada niat apapun. Saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan memberikan vaksin," kata perempuan berambut panjang tersebut.

Terkait kejadian tersebut ,EO mengakui dirinya lalai,

Alasannya, EO mengungkap bahwa pada hari itu dirinya telah memberikan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada hampir 600 orang.

Meski menyesal dan menangis sesenggukan, EO mengaku siap menjalani segala proses hukum.

Beberapa kali EO membungkukkan badan seolah menunjukkan bahwa dirinya sangat menyesal.

"Saya akan mengikuti segala proses, akan saya jalani," ujar EO.

"Saya mohon maaf. Hari itu saya vaksin 599 orang, saya minta maaf," ujarnya sambil mengusap air mata.

Penyidik menjerat dan menyangka EO pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul PPNI Jakarta Utara Minta Polisi Kaji Ulang Penetapan Tersangka Perawat EO Soal Kasus Vaksin Kosong, Dinilai Lalai Suntikan Vaksin Kosong, Perawat Nangis Menyesal Ngaku Tak Ada Niat Apapun: Mohon Maaf  dan Perawat Tersangka Berikan Vaksin Covid-19 Kosong di Pluit, Mengaku Suntik 599 Orang di Hari Kejadian

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19PerawatVaksinJakarta UtaraPluit
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved