Virus Corona
Persatuan Perawat Minta Polisi Cabut Status Tersangka EO terkait Kasus Vaksin Kosong, Ini Alasannya
Persatuan Perawat Nasional lndonesia (PPNI) Jakarta Utara minta status tersangka EO terkait penyuntikan vaksin kosong dibatalkan.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Persatuan Perawat Nasional lndonesia (PPNI) Jakarta Utara, merespons kasus vaksinasi kosong di Pluit yang membuat perawat berinisial EO menjadi tersangka.
PPNI meminta polisi meninjau kembali kasus penyuntikan vaksin kosong yang sempat viral tersebut.
Hal itu disampaikan oleh KetuaDewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Jakarta Utara, Maryanto mengatakan.

Baca juga: Sosok Perawat Suntikkan Vaksin Kosong, Ini Kata Polisi soal Klasifikasi Pelaku sebagai Vaksinator
Maryanto berharap kepolisian meninjau ulang Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular yang disangkakan kepada EO.
Ia menyebut, proses hukum terhadap EO harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.
"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang," kata Maryanto dikutip dari TribunJakarta, Rabu (11/8/2021).
PPNI mengacu pada Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Maka dari itu, Maryanto sebagai perwakilan profesi perawat meminta status tersangka EO dibatalkan.
"Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)," kata Maryanto.
"Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019."
Baca juga: Kondisi Terkini Bomber Persib Bandung Geoffrey Castillion setelah Disuntik Vaksin, Bermasalah?
Baca juga: Ketahuan Suntikkan Vaksin Covid Kosong, Perawat di Pluit Ngaku Lalai: Tak Ada Niat Apapun
Menurut Maryanto, pasal yang disangkakan kepolisian hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah, Covid-19.
Padahal, apa yang dilakukan EO dianggap tidak memiliki unsur niat atau kesengajaan.
EO hanyalah lalai saat menjalankan tugas sebagai relawan vaksinasi.
"Saya sudah cek, EO benar seorang perawat. Dia memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)," ucap Maryanto.
"Tapi dalam kasus ini, dia bertugas sebagai relawan yang membantu negara, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan Covid-19. Di mana letak menghalang-halangi yang dilakukan EO?," tegas Maryanto.
EO ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman satu tahun penjara.
Maryanto berpendapat, polisi seharusnya menyangkakan pasal pidana kepada pribadi, kelompok, atau institusi yang menugaskan EO.
"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan," kata Maryanto.
"Bahkan beberapa di antaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," tutupnya.
Baca juga: Reaksi Wagub DKI Jakarta soal Suntik Vaksin Kosong di Pluit, Riza Patria: Jangan Semua Harus Diawasi
Pelaku Menangis Sesenggukan dan Menyesal
Polisi telah menetapkan perawat berinisial EO sebagai tersangka kasus suntik vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara.
Sebelumnya, video vaksinasi Covid-19 yang dilakukan EO sempat viral lantaran memasukkan suntikan kosong ke peserta.
Penyuntikan vaksin Covid-19 itu diketahui dilakukan di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021).
EO menjadi tersangka karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai vaksinator.
Di hadapan publik, EO menangis sesenggukan dan meminta maaf.
Baca juga: Perawat Tersangka Suntik Vaksin Kosong di Pluit Menangis saat Minta Maaf, EO: Saya Tidak Ada Niat
Permintaan maaf tersebut disampaikan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
"Saya meminta maaf, terlebih terutama kepada orangtua dan anak yang saya telah vaksin," kata EO dikutip dari TribunJakarta.com.
EO mengaku tidak punya niat apapun terkait kejadian viral tersebut.
Selanjutnya, wanita berambut panjang itu meminta maaf ke masyarakat Indonesia karena aksinya telah menimbulkan keresahan.
"Saya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah keresahan oleh kejadian ini," ujarnya.
"Saya tidak ada niat apapun. Saya murni hanya ingin membantu menjadi relawan memberikan vaksin," kata perempuan berambut panjang tersebut.
Terkait kejadian tersebut ,EO mengakui dirinya lalai,
Alasannya, EO mengungkap bahwa pada hari itu dirinya telah memberikan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada hampir 600 orang.
Meski menyesal dan menangis sesenggukan, EO mengaku siap menjalani segala proses hukum.
Beberapa kali EO membungkukkan badan seolah menunjukkan bahwa dirinya sangat menyesal.
"Saya akan mengikuti segala proses, akan saya jalani," ujar EO.
"Saya mohon maaf. Hari itu saya vaksin 599 orang, saya minta maaf," ujarnya sambil mengusap air mata.
Penyidik menjerat dan menyangka EO pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul PPNI Jakarta Utara Minta Polisi Kaji Ulang Penetapan Tersangka Perawat EO Soal Kasus Vaksin Kosong, Dinilai Lalai Suntikan Vaksin Kosong, Perawat Nangis Menyesal Ngaku Tak Ada Niat Apapun: Mohon Maaf dan Perawat Tersangka Berikan Vaksin Covid-19 Kosong di Pluit, Mengaku Suntik 599 Orang di Hari Kejadian