Breaking News:

Virus Corona

Persatuan Perawat Minta Polisi Cabut Status Tersangka EO terkait Kasus Vaksin Kosong, Ini Alasannya

Persatuan Perawat Nasional lndonesia (PPNI) Jakarta Utara minta status tersangka EO terkait penyuntikan vaksin kosong dibatalkan.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Dok. Polres Metro Jakarta Utara via Tribun Jakarta
Konferensi pers ungkap kasus suntik vaksin Covid-19 kosong, Selasa (10/8/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara. Persatuan Perawat Nasional lndonesia (PPNI) Jakarta Utara minta status tersangka EO dibatalkan, Rabu (11/8/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Persatuan Perawat Nasional lndonesia (PPNI) Jakarta Utara, merespons kasus vaksinasi kosong di Pluit yang membuat perawat berinisial EO menjadi tersangka.

PPNI meminta polisi meninjau kembali kasus penyuntikan vaksin kosong yang sempat viral tersebut.

Hal itu disampaikan oleh KetuaDewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Jakarta Utara, Maryanto mengatakan.

EO (wanita berbaju putih tanpa jilbab), vaksinator yang menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong di Sekolah IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.
EO (wanita berbaju putih tanpa jilbab), vaksinator yang menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong di Sekolah IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara. (YouTube Warta Kota Production)

Baca juga: Sosok Perawat Suntikkan Vaksin Kosong, Ini Kata Polisi soal Klasifikasi Pelaku sebagai Vaksinator

Maryanto berharap kepolisian meninjau ulang Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular yang disangkakan kepada EO.

Ia menyebut, proses hukum terhadap EO harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.

"Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang," kata Maryanto dikutip dari TribunJakarta, Rabu (11/8/2021).

PPNI mengacu pada Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Maka dari itu, Maryanto sebagai perwakilan profesi perawat meminta status tersangka EO dibatalkan.

"Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)," kata Maryanto.

"Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019."

Baca juga: Kondisi Terkini Bomber Persib Bandung Geoffrey Castillion setelah Disuntik Vaksin, Bermasalah?

Baca juga: Ketahuan Suntikkan Vaksin Covid Kosong, Perawat di Pluit Ngaku Lalai: Tak Ada Niat Apapun

Menurut Maryanto, pasal yang disangkakan kepolisian hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah, Covid-19.

Padahal, apa yang dilakukan EO dianggap tidak memiliki unsur niat atau kesengajaan.

EO hanyalah lalai saat menjalankan tugas sebagai relawan vaksinasi.

"Saya sudah cek, EO benar seorang perawat. Dia memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)," ucap Maryanto.

"Tapi dalam kasus ini, dia bertugas sebagai relawan yang membantu negara, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan Covid-19. Di mana letak menghalang-halangi yang dilakukan EO?," tegas Maryanto.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19PerawatVaksinJakarta UtaraPluit
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved