Breaking News:

Terkini Daerah

Cerita Pemilik Warteg di Jakarta Buat Gebrakan Bagikan 2T saat Masa PPKM: Enggak Usah Muluk-muluk

Pengusaha warteg di Jakarta Selatan melakukan program unik yang terinspirasi dari kasus sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.

TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Suasana tampak depan Warteg Kharisma Bahari Elegant di Jalan Taman Margasatwa Ragunan di Pasar Minggu Jakarta Selatan. 

Diketahui, keluarga Akidi Tio yang katanya akan menyumbangkan uang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 diduga melakukan kebohongan publik atau hoaks.

Sebab, sampai saat ini sudah melewati batas waktu yang dijanjikan tapi nyatanya uang Rp 2 triliun itu tak juga jelas keberadaannya.

Baca juga: Laporkan Heriyanti Anak Akidi Tio karena Utang, dr Siti Mirza Justru Ingin Mencabutnya: Tidak Guna

Sejumlah pihak sampai ikut menelusuri kebenaran dari uang Rp 2 triliun milik keluarga Akidi Tio itu tapi hasilnya nihil.

Antara lain PPATK yang sudah memastikan bahwa Akidi Tio tak pernah tercatat sebagai penyumbang pajak besar di Indonesia.

Itu artinya Akidi Tio tak pernah masuk dalam golongan konglomerat di tanah air.

Hal serupa disampaikan pihak Bank Mandiri Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi yang menyebut uang Heriyanti anak Akidi Tio di bilyet giro Bank Mandiri yang sempat beredar jumlahnya tak sampai Rp 2 triliun.

Setelah membuat kehebohan, Heriyanti kini dalam kondisi sakit sejak dipulangkan polisi usai diperiksa atas kasus sumbangan Rp 2 triliun pada Senin (2/8/2021) lalu.

Heriyanti Dilaporkan Sahabat ke Polisi

Belum jelas kelanjutan perihal sumbangan Rp 2 triliun, Heriyanti anak Akidi Tio kini dilaporkan ke polisi oleh sahabatnya sendiri.

Anak bungsu Akidi Tio yang sempat membuah heboh itu dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Heriyanti santer diberitakan memiliki utang sampai Rp 3 miliar kepada sahabatnya sendiri yakni Dr Siti Mirza Nuria.

Laporan itu dibuat di Polda Sumatera Selatan pada Selasa (3/8/2021).

Berdasarkan Laporan Kepolisian yang diterima Tribunsumsel.com, Dr Siti Mirza Muria melaporkan Heriyanti karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan).

Saat dikonfirmasi kembali pada Jumat (6/8/2021) mengatakan, Siti Mirza maksud dan tujuannya hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.

"Tapi kan baru konsul-konsul saja dengan polisi. Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya)," kata Siti Mirza saat dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat whatsapp seperti dilansir dari Tribun Sumsel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Jakarta SelatanPasar MingguAkidi TioHeriyantiPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Warteg
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved