Breaking News:

Dana Fiktif

Laporkan Heriyanti Anak Akidi Tio karena Utang, dr Siti Mirza Justru Ingin Mencabutnya: Tidak Guna

dr. Siti Mirza Nuria berniat untuk mencabut laporannya terhadap Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang diduga menggelapkan uang Rp 3 miliar.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunSumsel.com/Shinta
Heriyanti putri Akidi Tio dan suaminya, Rudi Sutadi, malu hingga menutupi wajahnya saat keluar dari Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021) malam. Heriyanti sempat dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 3 miliar. 

TRIBUNWOW.COM - Selain kasus sumbangan bodong Rp 2 trilliun, Heriyanti anak bungsu mendiang Akidi Tio ternyata juga terlibat kasus lain terkait keuangan.

Belum lama ini, Heriyanti dilaporkan oleh sosok bernama dr. Siti Mirza Nuria karena perihal utang piutang.

Heriyanti diduga menggelapkan uang senilai Rp 3 miliar.

Foto kiri: Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas. Foto kanan: Penyerahan bantuan dana Rp 2 Triliun dari keluarga alm. Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021).
Foto kiri: Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas. Foto kanan: Penyerahan bantuan dana Rp 2 Triliun dari keluarga alm. Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). (Kolase DOKUMENTASI POLISI via Tribun Sumsel dan Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini)

Baca juga: Ditipu Dana Rp 2 T Keluarga Akidi Tio, Kapolda Sumsel Minta Maaf: Kelemahan Saya sebagai Manusia

Laporan terhadap Heriyanti itu dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.

Dikutip TribunWow.com dari TribunSumsel, dokter Siti Mirza melaporkan Heriyanti karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan).

Kendati demikian, dokter Siti kabarnya justru ingin mencabut laporan yang belum genap seminggu dibuatnya tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (6/8/2021), terungkap bahwa maksud dan tujuan awal dr Siti Mirza semula hanya sekadar ingin berkonsultasi dengan aparat kepolisian.

"Tapi kan baru konsul-konsul saja dengan polisi. Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya)," kata dr Siti dikonfirmasi oleh TribunSumsel.

Baca juga: Dibohongi soal Dana Rp 2 Trilliun oleh Anak Akidi Tio, Kapolda Sumsel: Saya secara Pribadi Memaafkan

Baca juga: Mabes Polri Turun Tangan Selidiki Motif Keluarga Akidi Tio, BG Rp 2 Triliun Hanya Isapan Jempol

Bukan tanpa alasan, dokter Siti Mirza Nuria ingin mencabut laporan tersebut.

Pasalnya, pihaknya merasa hanya akan membuang energi bila mengungkit sesuatu yang tidak mampu dibayarkan.

"Walaupun ternyata terlanjur dibuat, akan saya cabut saja. Atau pending saja. Tidak guna memeras kelapa bila tidak ada santannya. Menghabiskan energi," ungkapnya.

Selain itu, faktor lain yang membuatnya ingin mengurungkan niatnya adalah karena masih peduli pada Heriyanti.

Pasalnya, anak bungsu almarhum Akidi Tio itu masih sahabatnya sendiri meski telah merugikannya.

Terlebih, Heriyanti kini sedang dalam masa-masa sulit.

"Ya itu salah satu faktor. Yang lain karena dia sedang dalam keadaan susah finansial dan sering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Akidi TioDana FiktifCovid-19Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved