Dana Fiktif
Laporkan Heriyanti Anak Akidi Tio karena Utang, dr Siti Mirza Justru Ingin Mencabutnya: Tidak Guna
dr. Siti Mirza Nuria berniat untuk mencabut laporannya terhadap Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang diduga menggelapkan uang Rp 3 miliar.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Betul saya korban, uang saya kan hilang. Tapi saya yakin Allah akan mengganti dari jalan yang lain, aamiin," ujar dokter Siti.
Baca juga: Gaduh Sumbangan Bodong Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio, Kapolda Sumsel Diperiksa Mabes Polri
Heriyanti Juga Terjerat Kasus Rp 7,9 Miliar
Polemik sumbangan dana fiktif Rp 2 trilliun berakibat terungkapnya kedok Heriyanti anak Akidi Tio.
Sejumlah kasus terkait utang piutang mencuat ke publik setelah dirinya diduga akan menyumbang dana Rp 2 trilliun.
Dilansir TribunWow.com, Heriyanti Tio ternyata pernah dilaporkan oleh seseorang berinisial JBK ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020 lalu.
Laporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 7,9 milliar.
Namun, laporan tersebut telah dicabut kembali oleh JBK pada 28 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan mengundang pelapor untuk memberikan klarifikasi.
"Rencana kita undang untuk klarifikasi lagi, apa motif pelapor mencabut laporan," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (3/8/2021).
"Nanti kita tunggu klarifikasi dari pelapor sendiri, apa dasar pelapor mencabut laporan. Tetapi memang pelapor sudah resmi mencabut laporan," tambahnya.
Baca juga: Bongkar Saldo Rekening Anak Akidi Tio, PPATK: Tidak Cuma Tak Mungkin, Terlalu Jauh dari Setengahnya
Heriyanti disebut sudah pernah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Sementara pencabutan laporan itu diketahui saat menjelang panggilan ketiga.
"Pada saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudari H panggilan pertama, kedua tidak hadir. Memasuki ke panggilan untuk membawa, tanggal 28 Juli lalu pelapor kemudian mencabut laporannya," kata Yusri.
Usut punya usut, Heriyanti ternyata sempat mengembalikan sejumlah uang dari total kerugian Rp 7,9 miliar yang dilaporkan.
Hal itu diduga menjadi alasan JBK mencabut laporannya.