Dana Fiktif
Sebut Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Sulit Dijerat Hukum, Hotman Paris: Kasus Ini Hanya Hanya Hiburan
Hotman Paris ragu kasus sumbangan fiktif Rp 2 trilliun keluarga Akidi Tio bisa dijerat hukum.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali memberikan komentarnya terkait kasus sumbangan fiktif Rp 2 trilliun dari keluarga Akidi Tio.
Hotman Paris menyoroti perihal status Heriyanti anak Akidi Tio yang dituding sebagai biang kegaduhan.
Hotman Paris seolah menilai bahwa semua kehebohan terkait dana Rp 2 trilliun tersebut tidak lebih dari sekedar lelucon belaka.

Baca juga: Jusuf Kalla Minta Ribut Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Dihentikan, Ungkit Hoaks Emas Batangan
Hal itu disampaikan Hotman Paris di akun Instagram pribadinya, Rabu (4/8/2021).
"Apakah itu kasus apa bukan, kasus apa candaan?," tanyanya dikutip TribunWow.com dari akun @hotmanparisofficial.
Ada spekulasi yang menyebut Heriyanti bisa saja dijerat UU No. 1 Tahun 1946.
Namun, Hotman Paris menyangsikan hal tersebut.
"Tapi undang-undang nomor 1 tahun 46 menyebutkan, barangsiapa menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ungkap Hotman Paris.
Hotman Paris ragu bila kebohongan keluarga Akidi Tio sudah menimbulkan keonaran publik.
"Pertanyaannya keonaran yang mana, apa ibu-ibu di rumah merasa onar?," tanya Hotman Paris.
"Keonaran itu biasa mengarah ke pertentangan golongan, agama bahkan pada pemerintah," tambahnya.
Baca juga: Heriyanti Anak Akidi Tio Sempat Berkasus di Jakarta, Polda Metro Jaya Ungkap Ada Dugaan Penipuan
Baca juga: Sebut Akidi Tio Bukan Pengusaha Besar, Dahlan Iskan Sempat Percaya Heriyanti Punya Uang Rp 2 T
Hotman Paris juga menjelaskan jika yang ditimbulkan bukan keonaran.
Melainkan hanya sebatas lelucon atau candaan belaka.
"Ini kan bukan keonaran bahkan seolah-olah jadi candaan, jadi menurut Anda pas ngak pasal ini diterapkan," ungkap sang Raja Pailit.
Spekulasi lain juga menyebut bahwa keluarga Akidi Tio bisa dijerat undang-undang ITE.