Dana Fiktif
Sebut Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Sulit Dijerat Hukum, Hotman Paris: Kasus Ini Hanya Hanya Hiburan
Hotman Paris ragu kasus sumbangan fiktif Rp 2 trilliun keluarga Akidi Tio bisa dijerat hukum.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Padahal, berita hoaks sumbangan fiktif Rp 2 Triliun tidak mengakibatkan pertentangan antar golongan agama, ras dan lainnya.
Oleh sebab itu, Hotman Paris juga tak yakin dengan hal itu.
"Bahkan menjadi hiburan dan candaan bagi ibu-ibu di rumah, menjadi informasi terbaru bagi ibu-ibu di rumah."
Baca juga: Penasaran Sosok Akidi Tio, Dahlan Iskan Justru Ungkap Utang Heriyanti Penyumbang Dana Fiktif Rp 2 T
Ada juga yang beranggapan bahwa keluarga Akidi Tio bisa dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Lagi-lagi, Hotman skeptis akan hal tersebut.
"Dalam kasus Rp 2 Triliun, siapa yang korban?," tanyanya.
"Penipuan itu apabila seseorang menyerahkan harta bendanya kepada seseorang karena diberikan informasi yang salah."
"Kalau kasus Rp 2 trilliun kan belum ada yang dirugikan," ujar Hotman Paris.
Kasus sumbangan fiktif Rp 2 Triliun menurut Hotman Paris hanyalah hiburan bagi semua orang di dunia media sosial.
Secara hukum kasus tersebut tampak agak susah diterapkan dengan berbagai pasal.
Selain tak ada yang dirugikan, tidak ada keonaran yang membuat pertentangan setiap kelompok.
"Jadi kemungkinan besar kasus ini hanyalah merupakan hiburan bagi kita-kita yang di medsos, terutama ibu-ibu di rumah langsung bermimpi andaikan aku dapat Rp 2 trilliun," ujar Hotman Paris.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dana Fiktif Rp 2 T Keluarga Akidi Tio, Saldo sang Anak Bungsu Ternyata Tak Cukup
(TribunWow.com/Rilo)