Dana Fiktif
Heriyanti Anak Akidi Tio Sempat Berkasus di Jakarta, Polda Metro Jaya Ungkap Ada Dugaan Penipuan
Heriyanti ternyata diketahui sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 7,9 milliar.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Polemik sumbangan dana fiktif Rp 2 trilliun berakibat terungkapnya kedok Heriyanti anak Akidi Tio.
Sejumlah kasus terkait utang piutang mencuat ke publik setelah dirinya diduga akan menyumbang dana Rp 2 trilliun.
Dilansir TribunWow.com, Heriyanti Tio ternyata pernah dilaporkan oleh seseorang berinisial JBK ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020 lalu.

Baca juga: Sebut Akidi Tio Bukan Pengusaha Besar, Dahlan Iskan Sempat Percaya Heriyanti Punya Uang Rp 2 T
Laporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 7,9 milliar.
Namun, laporan tersebut telah dicabut kembali oleh JBK pada 28 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan mengundang pelapor untuk memberikan klarifikasi.
"Rencana kita undang untuk klarifikasi lagi, apa motif pelapor mencabut laporan," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (3/8/2021).
"Nanti kita tunggu klarifikasi dari pelapor sendiri, apa dasar pelapor mencabut laporan. Tetapi memang pelapor sudah resmi mencabut laporan," tambahnya.
Baca juga: Penasaran Sosok Akidi Tio, Dahlan Iskan Justru Ungkap Utang Heriyanti Penyumbang Dana Fiktif Rp 2 T
Heriyanti disebut sudah pernah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Sementara pencabutan laporan itu diketahui saat menjelang panggilan ketiga.
"Pada saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudari H panggilan pertama, kedua tidak hadir. Memasuki ke panggilan untuk membawa, tanggal 28 Juli lalu pelapor kemudian mencabut laporannya," kata Yusri.
Usut punya usut, Heriyanti ternyata sempat mengembalikan sejumlah uang dari total kerugian Rp 7,9 miliar yang dilaporkan.
Hal itu diduga menjadi alasan JBK mencabut laporannya.
"Pengakuan dari pelapor sendiri memang dari Rp 7,9 miliar ini sudah dikembalikan Rp 1,3 miliar secar bertahap," ujar Yusri.
Diketahui, dugaan kasus penipuan dan penggelapan disebut terjadi sejak tahun 2018.