Virus Corona
Instruksi Kemenkes soal Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Tidak Semua Bisa Menerima Vaksin
Ibu hamil termasuk dalam kelompok rentan terhadap infeksi Covid-19, sehingga harus segera mendapatkan vaksin Virus Corona.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Ibu hamil termasuk dalam kelompok rentan terhadap infeksi Covid-19, sehingga harus segera mendapatkan vaksinasi Virus Corona.
Setelah dipastikan tingkat keamanannya, vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil sudah dimulai sejak Senin (2/8/2021).
Meski begitu, tetap ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh ibu hamil sebelum mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca juga: Tak Semua Bisa Isolasi Mandiri, Kenali Tahapan Gejala Covid-19 dan Cara Mengatasinya
Baca juga: Segera Vaksin, Ini Daftar Aktivitas di DKI Jakarta yang Harus Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19
Pasalnya, tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Mengenai vaksin Covid1-9 untuk ibu hamil, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, hingga pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Instrukti tersebut tidak lain untuk untuk segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.
Instruksi Kemenkes tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.
Jadi kini setiap ibu hamil di Indonesia, berhak untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Mengutip laman Kemkes.go.id, "Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.
Baca juga: Bisa Berisiko Tertular, Ini Cara Tepat Mencucikan Pakaian Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri
Baca juga: Suntik Dosis kedua Vaksinasi Covid-19 Terlambat atau Malah Dipercepat, Apakah Boleh?
Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati.
Adapun vaksin Covid-19 yang digunakan kepada ibu hamil menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang disuntikan.
Penting diketahui, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).