Virus Corona
Efikasi Sinovac Turun setelah 6 Bulan, Kemenkes Tegaskan Vaksin Booster hanya untuk Tenaga Kesehatan
Efikasi atau efektivitas vaksin Covid-19 jenis Sinovac mulai menurun setelah 6 bulan sejak penyuntikan dosis kedua.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Efikasi atau efektivitas vaksin Covid-19 jenis Sinovac mulai menurun setelah 6 bulan sejak penyuntikan dosis kedua.
Menyikapi menurunnya efikasi Covid-19 Sinovac, diperlukan penyuntikan dosis ketiga sebagai booster.
Hanya saja dari Kementerian Kesehatan menyebut bahwa untuk saat ini, dosis ketiga hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung kesehatan lainnya.
Baca juga: Bagaimana Risiko Penularan Covid-19 Lewat Uang Tunai? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Perlu Mengganti Sikat Gigi dan Alat Mandi seusai Isolasi Mandiri Covid-19
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Senin (2/8/2021) pagi.
"Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan," kata dr Siti Nadia Tarmizi, Senin (2/8/2021) pagi.
Ia mengatakan, ketentuan ini berlaku bagi nakes yang sebelumnya telah menjalani vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Jumlah nakes maupun pendukung nakes yang dibidik untuk vaksinasi booster ini diperkirakan mencapai sekitar 1,5 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Nadia menjelaskan beberapa faktor mengapa nakes diprioritaskan untuk menerima vaksinasi booster.
Di antaranya keterbatasan pasokan vaksin dan masih ada sekitar lebih dari 160 juta target penduduk yang belum mendapatkan vaksinasi.
Karena itu, katanya, vaksinasi booster tidak diberikan kepada masyarakat umum.
"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga," ujar dr Nadia.
"Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin, mohon untuk tidak memaksakan kehendak," kata dr Nadia.
Baca juga: Komorbid Diabetes pada Pasien Covid-19 Punya Risiko 3 Kali Lipat Bergejala Berat
Baca juga: Wiku Adisasmito Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Bisa Cegah Munculnya Varian Baru Virus Corona
Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Rekomendasi yang diberikan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) saat ini adalah booster bisa menggunakan platform yang sama maupun berbeda.
Merek vaksin yang digunakan untuk booster ini merupakan jenis yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).