Breaking News:

Virus Corona

Cegah Penularan, Ini Tata Cara Membuang Sampah Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Rumah

Pasien Covid-19 perlu menjalani isolasi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tribunnews.com
Ilustrasi buang sampah Covid-19. Cegah Penularan, Ini Tata Cara Membuang Sampah Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Rumah 

Dia juga menyarankan untuk limbah tersebut sudah diikat sebelum kantong tersebut penuh agar bisa tertutup dengan rapi.

Kementerian Kesehatan sendiri melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/537/2020, telah membuat panduan untuk mengelola limbah medis atau limbah hasil isolasi mandiri pasien Covid-19. 

Baca juga: Covid-19 Bisa Perburuk Kesehatan Jantung, Ini Makanan yang Baik Dikonsumsi saat Isolasi Mandiri

Baca juga: Berikut Tahapan Olahraga Ringan saat Isolasi Mandiri, Jangan Justru sampai Kecapekan

Berikut tata cara pembuangan sampah yang bisa dilakukan:

Limbah cair

1. Cairan dari mulut dan/atau hidung atau air kumur, air seni dan air tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah di toilet dan dialirkan ke septic tank.

2. Untuk peralatan makan, minum dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dilakukan
pencucian dengan menggunakan deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah
(SPAL).

Limbah Padat Domestik

1. Sediakan tiga wadah limbah padat domestik di lokasi yang mudah dijangkau orang, yaitu wadah untuk limbah padat organik, non organik, dan limbah padat khusus (untuk masker sekali pakai, sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung cairan/droplet hidung dan mulut).

2. Wadah tersebut dilapisi dengan kantong plastik dengan warna berbeda sehingga mudah untuk pengangkutan limbah dan pembersihan wadah.

3. Pengumpulan limbah dari wadah dilakukan jika sudah 3/4 penuh atau sekurang-kurangnya sekali dalam 24 jam.

4. Pengumpulan limbah padat khusus dilakukan jika sudah 3/4 penuh atau sekurang-kurangnya sekali dalam 6 jam.

5. Petugas pengumpulan limbah harus dilengkapi dengan masker, sarung tangan, sepatu boot, dan apron.

6. Petugas pengumpulan sampah khusus harus dilengkapi dengan masker, sarung tangan, sepatu boot, apron, kaca mata pelindung (goggle), dan penutup kepala.

7. Pengumpulan dilakukan dengan langkah-langkah:

a. buka tutup tempat sampah

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCovid-19isolasi mandiriMenteri Kesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved