Terkini Daerah
Kakek 70 Tahun Pelaku Pembunuhan Istrinya Sendiri Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Kakek berinisial AR, pelaku pembunuhan istrinya sendiri di Jagakarsa ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Tetangga pelaku, Budi Harsono (46) mengatakan saat meminta tolong pelaku tampak panik dan berbicara tak jelas.
Ternyata, selama ini pelaku mengidap penyakit stroke.
"Dia (pelaku) minta tolong ke sini. Ngomongnya nggak jelas karena dia kan punya penyakit stroke," kata Budi, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (27/7/2021).
Budi dan kakak iparnya lantas mendatangi kamar korban.
Saat itu, korban sudah dalam kondisi tewas tertelungkup dan bersimbah darah.
"Abang ipar nggak berani megang karena sudah banyak darah di tangan, kepala, sama di bantal," bebernya.
"Terus saya mastiin lagi, saya lihat juga banyak darah. Yang paling banyak darah di kepala."
Merasa janggal dengan kematian korban, Budi lantas memanggil menantu wanita paruh baya tersebut.
Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Pas dikumpulin ramai-ramai, baru dia ngaku. Tapi tadi ditanya jawabannya masih berubah-ubah terus."
Baca juga: Dihamili Pacar, Wanita Ini Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Bukan Korban Pembunuhan
Temukan Linggis
Selain itu, Budi juga mengaku melihat linggis di kamar korban.
Namun, ia tak tahu apakah linggis tersebut digunakan pelaku untuk membunuh korban.
"Kalau itu saya kurang tahu, yang pasti saya cuma lihat ada linggis," kata Budi.
Tak berselang lama, polisi pun menangkap pelaku di Jalan Kelapa Puan, RT 10/RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan.