Terkini Daerah
Kakek 70 Tahun Pelaku Pembunuhan Istrinya Sendiri Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Kakek berinisial AR, pelaku pembunuhan istrinya sendiri di Jagakarsa ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pelaku pembunuhan di Jalan Kelapa Puan, RT 010 RW 03 l, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021) ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka berinisial AR atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Masyuroh.
Dilansir TribunWow.com, pria yang mengaku berusia 70 tahun tersebut membunuh istrinya di dalam kamar rumah.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan Ketua MUI Labura, Nyaris Dikeroyok hingga Ditembak Polisi
Sebelumnya, korban bernama Masyuroh ditemukan tewas bersimpah darah karena mengalami luka berat akibat hantaman benda tumpul.
Tersangka AR diketahui menghantam kepala istrinya sendiri menggunakan linggis hingga tewas.
"Pelaku yang kita duga melakukan pembunuhan tersebut adalah suami korban sendiri yaitu AR dengan umur 66 tahun sesuai KTP, namun menurut yang bersangkutan 70 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Adriansyah dikutip dari KompasTV, Rabu (28/7/2021).
Polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi termasuk AR.
Rupanya, AR mengakui aksi keji yang dilakukan terhadap istrinya tersebut.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ketua MUI Labura, Tetangga Tega Buang Jasadnya ke Saluran Irigasi
Baca juga: Dihamili Pacar, Wanita Ini Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Bukan Korban Pembunuhan
Selain itu, polisi memang sudah menemukan sejumlah bukti-bukti yang mengarahkan bahwa AR adalah pelaku.
"Ditemukan bercak darah di baju AR, bekas karat di telapak tangannya, dan beberapa alat bukti lain."ujar Kombes Pol Azis Andriansyah.
Oleh karena itu, AR yang sebelumnya menjadi saksi dan terduga dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Atas perbuatan kejinya, AR dijerat pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tersangka AR juga langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," jelas Azis.
Baca juga: Sosok Gede Budiarsana, Korban Pembunuhan setelah Dikeroyok Debt Colletor, Sempat Menyelamatkan Diri
Pelaku Dendam karena Cemburu