Breaking News:

Terkini Daerah

Kakek 70 Tahun Pelaku Pembunuhan Istrinya Sendiri Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Kakek berinisial AR, pelaku pembunuhan istrinya sendiri di Jagakarsa ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompas TV
Tangkapan layar tersangka AR pelaku pembunuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). AR yang telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri terancam hukuman mati. 

Sebelumnya, Kombes Azis Adriansyah menyebut pembunuhan itu dipicu motif cemburu pelaku.

"Adapun motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu terhadap istrinya,” kata Azis, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Kepada polisi, Abdul mengaku sudah beberapa kali melihat istrinya dekat dengan pria lain.

Bahkan, ia sudah menyimpan dendam pada sang istri sejak lima tahun lalu.

“Istrinya punya hubungan yang lama dengan beberapa orang namun dia mencari kesempatan eksekusi," jelasnya.

Selama ini Abdul tinggal bersama istri dan menantunya.

Untuk membalaskan dendam, Abdul menunggu momen yang tepat saat sang menantu tak di rumah.

Ia juga sempat membantah telah membunuh istrinya.

“Dan saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuataannya," kata Azis.

"Tapi berkat kejelian dari penyidik, dia tidak bisa mengelak lagi."

Di lokasi kejadian, polisi menemukan bercak darah di baju Abdul, bekas karat di telapak tangan, serta sejumlah bukti lainnya.

Kini, Abdul sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami kemudian menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan tersangka pelaku."

Sempat Pura-pura

Seusai membunuh istrinya, Abdul langsung berpura-pura meminta pertolongan warga.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus suami bunuh istriKasus PembunuhanJagakarsaJakarta SelatanTewas
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved