Breaking News:

Virus Corona

Mendagri Tito Karnavian Tegur Gubernur Papua untuk Tak Gunakan Istilah Lockdown: Pakai PPKM Level 4

Mendagri Tito Karnavian ingatkan Gubernur Papua agar tidak menggunakan istilah lockdown dalam penanganan Covid-19.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021). Mendagri ingatkan Gubernur Papua agar tidak menggunakan istilah lockdown dalam penanganan Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Gubernur Papua, Lukas Enembe agar tidak menggunakan istilah lockdown dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya.

Hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam siaran pers secara virtual bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial, Senin (26/7/2021).

Dilansir TribunWow.com, Tito mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi kepada Pemprov Papua terkait hal tersebut.

Sekretaris Daerah Pemprov Papua, Dance Yulian Flassy (kiri) dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan). Kementerian Dalam Negeri menunjuk Dance Flassy sebagai Plh Gubernur Papua karena kondisi Lukas Enembe yang sedang berobat di Singapura. Keputusan Kemendagri itu mendapat protes dan penolakan dari Lukas Enembe.
Sekretaris Daerah Pemprov Papua, Dance Yulian Flassy (kiri) dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan). Kementerian Dalam Negeri menunjuk Dance Flassy sebagai Plh Gubernur Papua karena kondisi Lukas Enembe yang sedang berobat di Singapura. Keputusan Kemendagri itu mendapat protes dan penolakan dari Lukas Enembe. (Kolas (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI) dan (Papua.go.id))

Baca juga: Langkah Kemensos Cegah Korupsi Bansos Covid-19 selama PPKM, Mensos Risma Ungkap 3 Terobosan Baru

Tito menegaskan ada sejumlah wilayah di Papua yang tergolong daerah Level 4 jika merujuk pada Imendagri No. 25 tahun 2021.

Daerah PPKM Level 4 misalnya Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Merauke.

Di daerah tersebut, diharapkan dapat menerapkan substansi PPKM Level 4 sama dengan wilayah lain di Jawa dan Bali.

Pembatasan yang diterapkan di wilayah tersebut sama dengan yang berlaku pada daerah PPKM Level dan 4 di Jawa-Bali yang sangat ketat.

Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Papua misalnya Kabupaten Jayapura yang akan dijadikan venue PON ke XX.

"Saya sudah komunikasikan kepada Pak Gubernur (Lukas Enembe) kita gunakan istilah PPKM Level 4/Level 3, bukan istilah lockdown," kata Tito dikutip TribunWow.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Mendagri, tidak semua masyarakat bisa memahami penerapan kebijakan lockdown.

Oleh karena itu, pihaknya menganjurkan untuk mengikuti aturan PPKM Level 1-4 agar lebih jelas dan terperinci.

"Kalau lockdown nanti masyarakat bingung. Belum tentu semua masyarakat memahami arti lockdown,” ujar Tito Karnavian.

"Kalau PPKM Level 1-4 itu sangat rinci, bentuk-bentuk kegiatan, apa saja sektor keiatannya yang dibatasi."

Baca juga: Sering Ditanya Kapan Pandemi Covid-19 di Indonesia Berakhir, Begini Jawaban Menkes Budi Gunadi

Baca juga: Sosok Akidi Tio Sumbang Rp 2 T untuk Penanganan Covid-19, Pengusaha Kontraktor yang Dikenal Dermawan

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menurunkan angka kasus Virus Corona dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 di Papua pada khususnya.

"Harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana kemudian BOR-nya juga makin menurun, (pembatasan) makin longgar," kata Tito.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tito KarnavianPapuaLukas EnembeCovid-19LockdownPPKM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved