Virus Corona
Positif Covid-19 sebelum Menerima Vaksin Dosis Kedua, Bagaimana Kelanjutan Vaksinasinya?
Vaksinasi menjadi langkah efektif untuk mengendalikan pandemi Covid-19, meski tetap harus diimbangi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Vaksinasi menjadi langkah efektif untuk mengendalikan pandemi Covid-19, meski tetap harus diimbangi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Semakin banyak dan cepat vaksinasi yang dilakukan, maka semakin cepat terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.
Dengan begitu, risiko penularan akibat Covid-19 menjadi rendah.
Baca juga: Ini Beda Pneumonia Umum dan pada Pasien Covid-19, Bisa Terjadi pada Bayi, Waspada Jika Terjadi Ini
Baca juga: Awas, Jangan Lakukan Tes Swab Antigen Covid-19 Sendiri, Ini Bahaya yang Dapat Terjadi
Vaksinasi Covid-19 diberikan dalam dua dosis yang dilakukan dalam rentang waktu tertentu.
Oleh karenanya, antibodi baru akan didapat secara maksimal setelah vaksinasi penyuntikan dosis kedua.
Lalu, jika setelah pemberian dosis pertama vaksin kita terkonfirmasi positif Covid-19, apakah dosis keduanya perlu ditunda?
Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Penyakit Tropik & Infeksi, dr Ronald Irwanto, SpPD-KPTI, FINASIM mengacu pada rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang dikeluarkan Februari 2021.
Dalam rekomendasi, salah satu kriteria individu perlu menunda mendapatkan vaksin adalah jika berada dalam kondisi akut.
Individu yang terinfeksi Covid-19 dan menunjukkan gejala, seperti demam, batuk-pilek, dan lainnya, dianggap mengalami kondisi akut tersrbut.
"Divaksinlah setelah menjadi penyintas atau sudah sembuh," kata Ronald dalam webinar bertajuk "Hoax atau Fakta: Vaksin & Covid-19 Varian Baru" bersama Rumah Sakit Pondok Indah, Senin (12/7/2021).
Lalu, jika sudah sembuh dari Covid-19, kapan bisa mendapatkan vaksin dosis kedua?
Baca juga: Seberapa Bahaya Long Covid dan Apakah Masih Berpotensi Menularkan Virus Corona ke Orang Lain?
Baca juga: Pasien Covid-19 Isoman yang Alami 2 Gejala Ini Segera Bawa ke Rumah Sakit, Jangan sampai Terlambat
Rekomendasi PAPDI menyatakan penyintas Covid-19 layak diberikan vaksin Covid-19 jika sudah sembuh minimal tiga bulan.
Namun, menurut Ronald, jeda waktu tersebut sebetulnya lebih kepada syarat administratif.
Saat ini, tidak ada rekomendasi tertentu tentang jeda waktu dari terinfeksi Covid-19 hingga vaksin dosis berikutnya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya individu yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap menjalani isolasi dengan baik dan mengonsumsi obat-obatan sesuai anjuran tenaga kesehatan, sehingga bisa segera sembuh.