Terkini Nasional
Jokowi Pilih Ubah PP ketimbang Pecat Rektor UI Rangkap Jabatan, Refly Harun: Yang Haram Jadi Halal
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Bivitri lantas menyinggung soal pengubahan kewenangan rekor dalam revisi Statuta UI.
“Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA (Senat Akademik),” tulis ayat 4 Pasal 41 PP 75/2021.
Bivitri menganggap dalam hal ini yang keliru dalah perilaku Rektor UI.
Namun, kini yang diubah justru peraturannya.
“Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja," terang Bivitri. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Revisi Statuta UI Dinilai Beri Kewenangan Lebih Besar ke Rektor, Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Akademik"