Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Pilih Ubah PP ketimbang Pecat Rektor UI Rangkap Jabatan, Refly Harun: Yang Haram Jadi Halal

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI.

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (20/7/2021). Refly Harun mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI. 

Bahkan, kata Refly, Jokowi kini tengah mencontohkan soal pelanggaran peraturan kepada masyarakat.

Refly menyebut revisi Statuta UI yang dilakukan Jokowi itu seolah bertujuan mengakomodasi Ari Kuncoro yang dianggap bersalah karena rangkap jabatan.

"Bagaimana kita mau menegakkan good governance kalau presidennya mencontohkan pelanggaran peraturan yang dibuatnya sendiri," terangnya.

"Bayangkan dia membuat aturan dan aturan tersebut sudah eksis, ada pelanggaran terhadap aturan tersebut."

"Tapi dibiarkan dengan membuat aturan yang mengakomodasi pelanggaran tersebut."

Lebih lanjut, Refly menyinggung pernyataan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

Di sejumlah kesempatan, Fadjroel sempat mengatakan Jokowi selalu tegak lurus terhadap konstitusi.

"Saya pikir ini cara bertindak yang kacau dadi sisi negeri hukum yang harusnya taat aturan."

"Jadi barangkali ini refleksi kata Fadjroel Rachman dalam beberapa kesempatan 'Presiden tegak lurus terhadap konstitusi'," tukasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-10.27:

Trending Twitter

Sempat viral karena rangkap jabatan, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kembali menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 74/2021 pada 2 Juli 2021.

Dilansir TribunWow.com, perubahan tersebut memungkinkan rektor UI merangkap jabatan di BUMN asalkan bukan di jabatan direksi.

Aturan tersebut memungkinkan Ari Kuncoro merangkap jabatan, seperti ia yang kini juga menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Perubahan PP itu pun menuai berbagai reaksi warganet.

Sejumlah cuitan warganet terkait Rektor UI boleh rangkap jabatan seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 74/2021 pada 2 Juli 2021.
Sejumlah cuitan warganet terkait Rektor UI boleh rangkap jabatan seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 74/2021 pada 2 Juli 2021. (Twitter)

Baca juga: Sosok Ari Kuncoro, Rektor UI yang Viral karena Panggil BEM UI, Rangkap Jabatannya Kini Disorot

Baca juga: Faisal Basri Bongkar Curhat Dosen soal Rektor UI: Berdoa agar Jadi Menteri, Biar Cepet Keluar

Halaman
1234
Tags:
JokowiRefly HarunUniversitas Indonesia (UI)Ari KuncoroBUMNStatuta UI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved