Virus Corona
Ini Alasan BPOM Minta Semua Pihak Tidak Promosikan Invermectin sebagai Obat Covid-19
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi penjelasan terkait terkait penggunaan obat melalui skema perluasan penggunaan khusus pada masa darurat
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi penjelasan terkait penggunaan obat melalui skema perluasan penggunaan khusus pada masa darurat, Selasa (12/7/2021).
Satu di antaranya membahas penggunaan obat invermectin sebagai terapi obat pasien Covid-19.
Invermectin telah diklaim mampu membantu penyembuhan infeksi Covid-19.
Obat ini juga dikampanyekan sejumlah pihak sebagai obat Covid-19, padahal belum ada hasil uju klinik yang membuktikan keampuhannya.
Baca juga: Kenali Gejala Batuk atau Sesak Napas meski Sudah Selesai Isolasi Mandiri atau Sembuh dari Covid-19
Baca juga: Jangan Terlalu Banyak, Ini 4 Efek Samping Mengonsumsi Vitamin D secara Berlebihan
"Saat ini, Ivermectin sedang berada pada tahap uji klinik yang dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) Kementerian Kesehatan untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan COVID-19," kata BPOM yang dikutip dalam situs resmi BPOM, pom.go.id.
Obat Invermectin yang dianggap mampu untuk mengobati Covid-19 bisa digunakan untuk pengobatan dengan sistem Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP).
Namun, obat dalam skema EAP harus melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan.
"Skema Perluasan EAP merupakan skema yang memungkinkan perluasan penggunaan suatu obat yang masih berada dalam tahap uji klinik untuk dapat digunakan di luar uji klinik yang berjalan, jika diperlukan dalam kondisi darurat," tulisnya.
Karena itu, BPOM meminta agar semua pihak menghentikan promosi Invermectin sebagai obat Covid-19.
Terlebih karena Invermectin merupakan obat keras yang tidak bisa sembarangan dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca juga: Singapura Lockdown Lagi setelah Sempat Ingin Berdampingan dengan Covid-19, Kenapa?
Baca juga: Kaitannya dengan Covid-19, Mengoleskan Minyak Kayu Putih pada Masker Medis Sangat Berbahaya
"Maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat."
BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi obat dengan jenis izin EAP agar hanya dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disetujui.
Selain itu penedia obat EAP juga diwajibkan melakukan pemantauan terhadap obat yang diedarkan dan wajib menerima laoran terkait efek samping atau efek yang tidak diinginkan terhadap obat tersebut.
Serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan Obat EAP kepada BPOM.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito pernah menggelar konferensi pers untuk membahas mengenai Ivermectin terkait penggunaannya dalam mengobati Covid-19.
Hal itu dilakukan setelah ramai pemberitaan terhadap obat Invermectin terhadap Covid-19.
Di situ dia juga menegaskan bahwa penggunaan obat Invermectin hanya boleh dilakukan untuk uji klinik.
"Sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021, serta pendapat dari Badan Otoritas obat yang memiliki sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA), bahwa Ivermectin untuk COVID-19 hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik," ujarnya, Jumat (2/7/2021).
"Uji klinik ini diperlukan untuk memperoleh data yang valid bahwa obat ini memang signifikan dalam mengobati COVID-19,” terang Kepala Badan POM."
“Saat ini uji klinik tengah dilakukan di 8 Rumah Sakit di Indonesia."
"Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa dari dokter."
"Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui,” jelas Kepala Badan POM lagi," tegasnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Covid-19 Lainnya