Breaking News:

Virus Corona

Ini Alasan BPOM Minta Semua Pihak Tidak Promosikan Invermectin sebagai Obat Covid-19

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi penjelasan terkait terkait penggunaan obat melalui skema perluasan penggunaan khusus pada masa darurat

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Kontan
ILUSTRASI. Obat anti parasit Ivermectin produksi Indofarma (INAF). Ini Alasan BPOM Minta Semua Pihak Tidak Promosikan Invermectin sebagai Obat Covid-19 

Hal itu dilakukan setelah ramai pemberitaan terhadap obat Invermectin terhadap Covid-19

Di situ dia juga menegaskan bahwa penggunaan obat Invermectin hanya boleh dilakukan untuk uji klinik.

"Sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021, serta pendapat dari Badan Otoritas obat yang memiliki sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA), bahwa Ivermectin untuk COVID-19 hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik," ujarnya, Jumat (2/7/2021).

"Uji klinik ini diperlukan untuk memperoleh data yang valid bahwa obat ini memang signifikan dalam mengobati COVID-19,” terang Kepala Badan POM."

“Saat ini uji klinik tengah dilakukan di 8 Rumah Sakit di Indonesia."

"Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa dari dokter."

"Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui,” jelas Kepala Badan POM lagi," tegasnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Covid-19 Lainnya

Tags:
Virus CoronaCovid-19Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)InvermectinUji klinik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved