Breaking News:

Virus Corona

Ini Alasan BPOM Minta Semua Pihak Tidak Promosikan Invermectin sebagai Obat Covid-19

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi penjelasan terkait terkait penggunaan obat melalui skema perluasan penggunaan khusus pada masa darurat

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Kontan
ILUSTRASI. Obat anti parasit Ivermectin produksi Indofarma (INAF). Ini Alasan BPOM Minta Semua Pihak Tidak Promosikan Invermectin sebagai Obat Covid-19 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi penjelasan terkait penggunaan obat melalui skema perluasan penggunaan khusus pada masa darurat, Selasa (12/7/2021).

Satu di antaranya membahas penggunaan obat invermectin sebagai terapi obat pasien Covid-19.

Invermectin telah diklaim mampu membantu penyembuhan infeksi Covid-19

Obat ini juga dikampanyekan sejumlah pihak sebagai obat Covid-19, padahal belum ada hasil uju klinik yang membuktikan keampuhannya.

Baca juga: Kenali Gejala Batuk atau Sesak Napas meski Sudah Selesai Isolasi Mandiri atau Sembuh dari Covid-19

Baca juga: Jangan Terlalu Banyak, Ini 4 Efek Samping Mengonsumsi Vitamin D secara Berlebihan

"Saat ini, Ivermectin sedang berada pada tahap uji klinik yang dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan) Kementerian Kesehatan untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan COVID-19," kata BPOM yang dikutip dalam situs resmi BPOM, pom.go.id.

Obat Invermectin yang dianggap mampu untuk mengobati Covid-19 bisa digunakan untuk pengobatan dengan sistem Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP).

Namun, obat dalam skema EAP harus melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. 

"Skema Perluasan EAP merupakan skema yang memungkinkan perluasan penggunaan suatu obat yang masih berada dalam tahap uji klinik untuk dapat digunakan di luar uji klinik yang berjalan, jika diperlukan dalam kondisi darurat," tulisnya.

Karena itu, BPOM meminta agar semua pihak menghentikan promosi Invermectin sebagai obat Covid-19.

Terlebih karena Invermectin merupakan obat keras yang tidak bisa sembarangan dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca juga: Singapura Lockdown Lagi setelah Sempat Ingin Berdampingan dengan Covid-19, Kenapa?

Baca juga: Kaitannya dengan Covid-19, Mengoleskan Minyak Kayu Putih pada Masker Medis Sangat Berbahaya

"Maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat."

BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi obat dengan jenis izin EAP agar hanya dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disetujui.

Selain itu penedia obat EAP juga diwajibkan melakukan pemantauan terhadap obat yang diedarkan dan wajib menerima laoran terkait efek samping atau efek yang tidak diinginkan terhadap obat tersebut. 

Serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan Obat EAP kepada BPOM.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito pernah menggelar konferensi pers untuk membahas mengenai Ivermectin terkait penggunaannya dalam mengobati Covid-19.

Halaman
12
Tags:
Virus CoronaCovid-19Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)InvermectinUji klinik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved