Viral Medsos
Fakta Viral Video Satpol PP Bentak dan Ancam Pemilik Angkringan di Tangsel, Ini Kronologinya
Sebuah video yang memperlihatkan aksi arogan Satpol PP saat menertibkan lapak angkringan di Tangerang Selatan viral di media sosial. Ini kronologinya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Kedua petugas itu tidak mengenakan pakaian dinas harian (PDH), melainkan mengenakan kaus berwarna oranye dan bertulisan 'Satpol PP' di bagian punggungnya.
"Bajunya di belakang tulisannya 'Satpol PP', enggak pakai PDH. Seragamnya sama-sama menggunakan kaus oranye," paparnya.
Kompas.com telah menghubungi Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah untuk mengonfirmasi hal tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, dia belum merespons.
Disoroti LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengevaluasi kinerja Satpol PP.
"Saya mengimbau kepada Pemkot Tangsel untuk mengevaluasi petugas Satpol PP-nya saat menertibkan aktivitas masyarakat tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Selasa.
Menurut dia, Pemkot Tangsel seharusnya memperhatikan tanggungjawab mereka terkait pemenuhan kebutuhan warga di wilayahnya.
Pemkot dan jajaran di pemerintahannya seharusnya tidak hanya melarang warganya untuk melakukan aktivitas ekonomi.
"Kewajiban untuk mensejahterakan ini sebenarnya kewajiban pemerintah," ujar Edwin.
Walau tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seharusnya Pemkot Tangsel dan jajarannya dapat memahami kondisi masyarakat saat ini.
Di satu sisi, Edwin mengimbau pada pemilik angkringan dan usaha sejenis agar jangan membahayakan diri sehingga tidak terpapar Covid-19, mengingat tingginya angka penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Meski demikian, dia menegaskan, tindakan Satpol PP yang mengancam pemilik angkringan itu tidak relevan.
"Kepada Wali Kota Tangsel untuk mengevaluasi dan mengingatkan petugasnya agar tidak melakukan perbuatan yang menyakitkan hati rakyat dan memang sedang kesulitan juga secara ekonomi menghadapi pandemi ini," papar Edwin.
Baca juga: Fakta Viral Pria Tunanetra Disebut Kena Denda Rp50 Ribu karena Masker Melorot, Pengunggah Minta Maaf
Instruksi Jokowi