Virus Corona
Ini Rekomendasi Jenis Obat Sesuai Revisi Tatalaksana Covid-19 dari 5 Organisasi Profesi Kedokteran
Lima organisasi profesi kedokteran mengeluarkan revisi terkait protokol tatalaksana Covid-19 pada 14 Juli 2021.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Lima organisasi profesi kedokteran mengeluarkan revisi terkait protokol tatalaksana Covid-19 pada Rabu (14/7/2021).
Organisasi profesi yang tergabung di dalamnya adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
Serta Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Baca juga: Jangan Salah Pilih Obat Terapi Covid-19, Ada Jenis Obat yang Tak Direkomendasikan IDI
Baca juga: Coba Konsumsi Makanan Ini untuk Atasi Demam akibat Efek Samping Vaksinasi Covid-19
Revisi atas protokol tersebut diharap dapat membantu dalam penanganan Covid-19.
Di dalam protokol tersebut dijelaskan juga beberapa jenis obat yang direkomendasikan untuk digunakan sebagai terapi Covid-19.
Baca juga: Jangan Salah Pilih Obat Terapi Covid-19, Ada Jenis Obat yang Tak Direkomendasikan IDI
Obat-obat yang digunakan berbeda berdasarkan tingkat gejala yang dialami pasien Covid-19.
Dikutip dari KalbeMed, berikut rekomendasi jenis obat dalam revisi protokol tatalaksana Covid-19:
1. Pasien Covid-19 Tanpa Gejala
1. Vitamin C, dengan pilihan:
- Tablet Vitamin C non-acidic 500 mg/6-8 jam per oral (14 hari)
- Tablet isap vitamin C 500 mg/12 jam per oral (30 hari)
- Multivitamin yang mengandung vitamin C 1-2 tablet /24 jam (30 hari),
- Dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C,B, E, Zink
2. Vitamin D
- Suplemen: 400 IU-1000 IU/hari