Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Wanita Bunuh Bayinya secara Sadis di Banyumas, Takut Calon Suami Tahu Perselingkuhannya

Misteri kasus penemuan bayi di saluran air wilayah Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Banyumas, akhirnya terungkap.

Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/Dok Humas Polres Kebumen dan Creative Market
(Kiri) Tersangka saat diamankan polisi dan (Kanan) Ilustrasi bayi. DN (23), seorang wanita asal Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, Banyumas, tega membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkannya, Senin (17/5/2021). 

Edi menjelaskan, DN dan SM sudah berencana membunuh bayi itu sejak dalam kandungan.

Bahkan, SM sempat meminta DN menggugurkan kandungan dengan meminum obat peluntur janin.

Namun, janin yang dikandung DN masih dalam kondisi sehat hingga saat dilahirkan sang ibu.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," ujar Edi.

Baca juga: Ibu Muda di Kebumen Sumpal Bayinya dengan Kertas hingga Tewas setelah Lahir, Hasil Hubungan Gelap

Baca juga: Bisakah Ibu yang Positif Covid-19 dan Baru Melahirkan Memegang Bayinya? Ini Penjelasan Kemenkes

Baca juga: Sandiwara Ibu Asal Garut yang Viral Buang Mayat Bayinya, Pakai Cara Ini Buat Tipu Saksi Mata

3. Membungkam Mulut Bayi

DN menghabisi nyawa bayi tak berdosa itu dengan cara menyumpal mulutnya selama 15 menit.

Setelah bayi itu tewas, DN membungkus jasad darah dagingnya tersebut ke dalam plastik dan membuangnya ke saluran irigasi dekat rumahnya.

Saat ditemukan, mulut bayi itu masih dalam dalam kondisi tersumpal kertas.

4. Ancaman Penjara

SM diamankan sehari setelahnya di kediamannya di wilayah Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, Kamis (17/6/2021).

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sementara itu, SM dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Ia terancam kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Ini Pengakuan Ibu di Kebuman yang Tega Bunuh dan Buang Bayinya Sendiri, dan Misteri Mayat Bayi Mulut Tersumpal Terkuak, Hasil Hubungan Gelap Jelang Pernikahan

Baca artikel lain terkait

Tags:
PembunuhanPembuangan BayiBanyumasJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved