Idul Adha 2021
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Berikut Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat
Menindaklanjuti kasus Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia, Kementerian Agama membuat aturan untuk mengatur tata laksana Hari Raya Idul Adha 2021
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menindaklanjuti kasus Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia, Kementerian Agama membuat aturan untuk mengatur tata laksana Hari Raya Idul Adha 2021 di Wilayah PPKM Darurat.
Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa (20/7/2021).
Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 Kementerian menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun.
Satu di antaranya yang dibahas dalam aturan tersebut adalah soal pemotongan hewan kurban.
Terkait penyelenggaraan pemotongan hewan kurban untuk menghindari kerumunan telah diatur akan dilaksanakan selama tiga hari.
Baca juga: 300 Ribu Paket Obat Gratis akan Dibagikan untuk Pasien Covid-19 OTG dan Gejala Ringan Minggu Ini
Tanggal pelaksanaan pemotongan hewan qurban yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau pada tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021.
Selain itu dianjurkan juga pemotongan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Namun mengingat keterbatasan RPH-R yang ada pemerintah memperbolehkan melakukan penyembelihan di luar RPH-R sesuai dengan tata cara yang diatur dalam SE tersebut.
Berikut Ketentuan Pemotongan Hewan Qurban Sesuai Aturan SE Menteri Agama:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)
Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Tak Lakukan Booster Vaksin Dosis ke 3 Sendiri: 2 Dosis Sudah Cukup
Baca juga: Berikut Makanan Kaya Vitamin D dan Peranannya dalam Menjaga Imun saat Pandemi Covid-19
2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban
Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3. Penerapan Kebersihan Alat
Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan
Menerapkan sistem satu orang satu alat.
Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Covid-19 Lainnya