Breaking News:

PPKM Darurat

PPKM Darurat Diianggap Tak Punya Kekuatan Hukum, Agus Pambagio: Orang Bingung dan Akhirnya Apatis

Agus Pambagio dengan pelaksanaan PPKM Darurat yang dipilih pemerintah untuk menurunkan angka penularan Covid-19.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube tvOnenews
Tangkapan layar - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio soroti PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) telah menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.

Sayangnya, PPKM Darurat yang baru berjalan tiga hari dinilai akan tidak bisa berjalan efektif penerapannya.

Hal itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio.

Baca juga: Minta Karyawan Non Esensial Laporkan Perusahaan yang Masih Suruh Masuk, Anies Baswedan: Lewat JAKI

Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap akan sama tidak efektifnya dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya.

Menurut Agus, keputusan pemerintah yang berubah-ubah sampai saat ini justru membuat masyarakat semakin tak acuh.

"Kenapa sih nggak pakai kata karantina itu yang saya enggak ngreti sampai hari ini," kata Agus Pambagio dikutip TribunWow.com dari YouTube tvOnenews, Senin (5/7/2021).

"Berubah-ubah membuat orang bingung dan akhirnya apatis, secara psikologis mereka apatis dan masa bodoh," tambahnya.

"Kenapa sih kita nggak pakai karantina atau bahasa Inggrisnya lockdown, kan sama saja," jelas Agus Pambagio.

Baca juga: Pos Penyekatan DKI Jakarta Timbulkan Kemacetan Parah, Pangdam Jaya Akui Kewalahan: Kesalahannya Dua

Baca juga: Lurah Depok yang Gelar Resepsi saat PPKM Darurat Bantah Langgar Prokes, Akui Difasilitasi 200 Kursi

Agus Pambagio selama ini bertanya-tanya mengenai alasan pemerintah yang tak pernah mengambil langkah lockdown.

Agus Pambagia telah melihat betapa tidak efektifnya pelaksanaan aturan tersebut.

Melihat sejumlah penyekatan jalan yang dilakukan aparat, justru menciptakan kerumunan baru karena menimbulkan kemacetan.

Ditambah, aturan yang dikeluarkan lewat Instruksi Mendagri tersebut dianggap tidak bisa menindak pelanggar secara hukum.

"Kalau dibilang bisa taat atau enggak, enggak bisa. Karena aturannya yang dipakai kan surat edaran," ujar Agus Pambagio.

"Yang PPKM Darurat ini kan pakai instruksi Menteri Dalam Negeri. Itu tidak berkekuatan hukum."

"Karena itu tidak berkekuatan hukum, jadi bagaimana kita menegakkan hukumnya," tambahnya.

Baca juga: CARA CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Pencairan Diperpanjang saat PPKM Darurat, Siapkan KTP-KK

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PPKM DaruratPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Agus Pambagio
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved