PPKM Darurat
PPKM Darurat Diianggap Tak Punya Kekuatan Hukum, Agus Pambagio: Orang Bingung dan Akhirnya Apatis
Agus Pambagio dengan pelaksanaan PPKM Darurat yang dipilih pemerintah untuk menurunkan angka penularan Covid-19.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Kemacetan di Pos Penyekatan PPKM Darurat
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat menimbulkan penumpukan kendaraan di titik penyekatan di jalan raya masuk Ibu Kota Jakarta.
Di antaranya, penyekatan di jalan raya Jakarta - Bogor, tepatnya di Pasar Rebo Jakarta Timur yang membuat antrean pengendara mengular.
Panglima Kodam atau Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji sampai geram karena masih banyak masyarakat yang ngeyel ingin masuk ke Jakarta saat PPKM Darurat hari ke-3, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Lurah Depok yang Gelar Resepsi saat PPKM Darurat Bantah Langgar Prokes, Akui Difasilitasi 200 Kursi
Pasalnya, masih banyak para pekerja non esensial tatap diminta masuk bekerja oleh perusahaan.
TNI bersama Polri mengaku kewalahan membendung arus kendaraan dari luar Jakarta.
"Saya sama Kapolda di sini memang berat sekali bagi kami sebagai aparat untuk menegakkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Mayjen Mulyo Aji dikutip TribunWow.com dari tvOnenews, Senin (5/7/2021).
"Karena ternyata di antara semua yang perjalanan ke Jakarta, mayoritas adalah pekerja," terangnya.
Aparat terpaksa meminta masyarakat yang bukan pekerja sektor esensial dan kritikal untuk putar balik.
Meski kewalahan, Mayjen Mulyo Adi memastikan pihaknya akan tetap konsisten melakukan penyekatan.

Baca juga: TKA Asal China Masuk saat PPKM Darurat, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Beri Penjelasan
"Apa artinya, perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta ini tidak mematuhi perintah dari pemerintah," kata
"Sehingga kami sendiri kewalahan."
"Tapi tetap kami konsisten untuk melaksanakan pekerjaan, menjaga wilayah jangan sampai terjadi seperti ini," tambahnya.
Sebagai aparat, TNI dan Polri sudah mengerahkan tenaga semaksimal mungkin.
Pangdam Jaya menyayangkan masih banyaknya perusahaan non esesnsial yang meminta pekerjanya masuk.