PPKM Darurat
Minta Karyawan Non Esensial Laporkan Perusahaan yang Masih Suruh Masuk, Anies Baswedan: Lewat JAKI
Anies Baswedan mengimbau para pekerja non esensial yang tidak diliburkan perusahaan untuk melapor ke Pemrov DKI Jakarta.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta para pekerja melapor apabila perusahannya melanggar peraturan PPKM Darurat.
Terutama, bagi pekerja non esensial yang masih diminta untuk masuk kerja selama PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Lurah Depok yang Gelar Resepsi saat PPKM Darurat Bantah Langgar Prokes, Akui Difasilitasi 200 Kursi
Mengingat, pelaksanaan PPKM Darurat di DKI Jakarta belum sepenuhnya bisa dikondisikan dengan baik.
Khususnya, terkait penyekatan jalan untuk membatasi orang yang masuk ke Ibu Kota.
"Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan kritikal yang bisa bekerja di masa PPKM Darurat ini," kata Anies Basewdan dikutip TribunWow.com dari YouTube tvOnenews, Senin (5/7/2021).
"Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta atau untuk membuat lalu lintas jadi lengang," sambungnya.
Terpantau, banyak titik penyekatan DKI Jakarta yang masih menimbulkan kemacetan parah.
Hal itu tak lain karena masih banyaknya pekerja yang terpaksa harus tetap masuk kerja.
Baca juga: CARA CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Pencairan Diperpanjang saat PPKM Darurat, Siapkan KTP-KK
Baca juga: TKA Asal China Masuk saat PPKM Darurat, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Beri Penjelasan
Sebagaimana diketahui, hanya sektor esensial dan kritikal saja yang masih boleh diizinkan bekerja di kantor.
"Ini adalah untuk menyelamatkan, ini adalah gerakan penyelamatan warga, jadi mari kita ikut menjadi bagian dari penyelamatan," kata Anies.
"Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka untuk masuk, padahal bukan sektor esensial," tambahnya.
Oleh sebab itu, Anies meminta para pekerja untuk tidak segan melaporkan perusahannya melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat aplikasi JAKI," ujar Anies Baswedan.
"Anda laporkan biar nanti tim kita bertindak," pungkasnya.
Baca juga: Daftar Bansos yang Diberikan Pemerintah saat PPKM Darurat Jawa-Bali, Termasuk BLT UMKM Rp 1,2 Juta