Virus Corona
PPKM Darurat Jawa Bali Berlaku 3-20 Juli 2021, Pakar Epidemiologi Soroti Monitoring dan Evaluasi
Pandu Riono menyoroti kebijakan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan 3 - 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah pusat melalui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali.
Aturan penegatatan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021 mendatang guna mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Terkait hal tersebut, pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengambil kebijakan tersebut.

Baca juga: Tanggapan Gubernur Ridwan Kamil terkait PPKM Darurat: Lockdown Tidak dan Belum di Level Kabupaten
Meski begitu, Pandu Riono mengingatkan monitoring dan evaluasi rutin yang perlu dilakukan selama tiga pekan ke depan.
"Saya sangat mengharapkan agar apa yang ditulis, apa yang disampaikan bisa terimplementasi," kata Pandu Riono dikutip TribunWow.com dari Metro TV, Kamis (1/7/2021).
"Sering kali PPKM yang sifatnya darurat ini tidak ada monitoring dan evaluasi, dan saya kira harus setiap hari dilakukan monitoring dan evaluasi."
Pandu Riono lantas mengingatkan akan pentingnya monitoring dan evaluasi dalam kebijakan baru tersebut.
Menurutnya, monitoring dan evaluasi sangat penting untuk melihat sejauh mana efektifitas PPKM Darurat yang diterapkan.
Baca juga: Ini Ancaman Sanksi untuk Warga yang Abai Prokes saat PPKM Darurat, Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda
Baca juga: Ngeyel Tak Tertib saat PPKM Darurat, Gubernur hingga Wali Kota Terancam Sanksi Diberhentikan
"Karena kalau tidak, kita akan sia-sia dan menghadapi situasi yang lebih buruk," kata Pandu.
"Semua data pemeriksaan, testing, laporan kasus dan semua yang masuk rumah sakit, yang meninggal, itu harus cepat dilaporkan," imbunya.
Epidemiolog UI tersebut lantas menyinggung soal data laporan pemerintah daerah yang sering tidak sesuai dengan data rumah sakit.
Oleh karenanya, ketatnya monitoring dan evaluasi diharapkan agar kasus seperti itu tidak ada lagi.
"Kalau ada upaya seperti itu, saya kira pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan korektif yang cepat supaya tidak terjadi," kata Pandu Riono.
"Karena kalau kita tertipu atau datanya tidak akurat, semua monitoring dan evaluasinya akan menjadi tidak bisa dipakai untuk sejauh mana yang kita kerjakan dalam PPKM Darurat ini," pungkasnya.
Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Tegaskan Tak Ada Mal Buka: Kasus Covid-19 Diharapkan Bisa di Bawah 10 Ribu
Lihat videonya mulai dari awal:
Aturan Lengkap PPKM Darurat
Berikut ini adalah rincian aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021).
Dalam aturan tersebut, tempat ibadah seperti masjid hingga gereja akan ditutup lagi untuk sementara.
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (TribunWow.com/Rilo,Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat "
Berita lain terkait PPKM