Terkini Nasional
Panggil BEM UI karena Juluki Jokowi, sang Rektor Ketahuan Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Harusnya Malu
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti kasus rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti kasus rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro.
Dilansir TribunWow.com, rangkap jabatan Ari Kuncoro terbongkar seusai sang rektor memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang memberi julukan 'King of Lip Service' pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ari Kuncoro diketahui juga menjabat Wakil Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca juga: Dukung BEM UI soal Julukan Jokowi King of Lip Service, Refly Harun: Rektornya yang Langgar Hukum
Baca juga: Nilai Kritikan BEM UI Juluki The Jokowi King of Lip Service Wajar, Hendri Satrio: Khas Mahasiswa
Terkait hal itu, Fadli lantas meminta sang rektor memilih satu di antara dia jabatan tersebut.
"Rektor UI kalau di luar negeri udah mundur itu, udah malu pasti," kata Fadli dalam acara CATATAN DEMOKRASI tvOne, Selasa (29/6/2021).
"Tapi kan di sini rasa malu sangat mahal."
"Karena orang bisa tidak malu berbohong berkali-kali."
Menurut Fadli, Ari Kuncoro seharusnya malu karena telah melanggar statuta UI.
Pasalnya, seorang PNS dilarang merangkap jabatan di perusahaan negara atau BUMN.
"Dia melanggar statuta UI, harusnya dia malu dong," terangnya.
"Di luar negeri menteri kesehatan melanggar prokes aja langsung mengundurkan diri."
"Jabatan itu bukan segala-galanya, menegakkan institusi dan legacy itu yang penting."
Baca juga: Sebut BEM UI Mendramatisir Panggilan Rektorat, Ade Armando: Enggak Ada Urusan sama Dibungkam
Baca juga: Fadli Zon Sentil Rektor UI yang Panggil BEM UI seusai Beri Julukan Jokowi, Ternyata Rangkap Jabatan
Fadli Zon menyebut harus ada pihak yang memaksa Ari Kuncoro memilih satu di antara dua jabatan tersebut.
Ia pun menyinggung soal larangan soal rangkap pendapatan di BUMN.
"Kalau terbukti melanggar statuta UI, harusnya selain UI, yang bersangkutan atau negara yang memutuskan," jelasnya.