Breaking News:

Terkini Daerah

Aksi Kejam Oknum Polisi Rudapaksa lalu Bunuh 2 Remaja di Medan, Istri Sempat Saksikan tapi Diancam

Aipda Roni Syahputra (45), oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman mati.

HO / Tribun Medan
Aipda Roni Saputra (kanan), pelaku pembunuhan dua gadis muda di Medan. Foto Riska Fitria semasa hidup (kiri). Jasadnya ditemukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di kawasan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (22/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Aipda Roni Syahputra (45), oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com dari TribunMedan.com, Jumat (25/6/2021), Aipda Roni dinyatakan bersalah seusai terbukti membunuh dua wanita muda, RP (21) dan AC (13).

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad kedua korban ditemukan di tempat berbeda, Senin (22/2/2021) lalu.

Kepada polisi, Aipda Roni mengaku membunuh kedua korban di rumahnya yang berada di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Minggu (21/2/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Pembunuhan itu bermula saat RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan tahanan.

Baca juga: Ngaku Diperas Rp 12 Juta per Bulan, Sujito Suruh Oknum TNI Tembak Wartawan, Tak Berniat Membunuh

Baca juga: Fakta Suami Bunuh Istri Hamil 6 Bulan lalu Kubur Mayat di Septic Tank, Terungkap Motif Pelaku

Kebetulan saat itu terdakwa tengah tugas piket.

Terdakwa sudah tergoda sejak pertama kali melihat RP.

Meski sudah memiliki istri dan anak, terdakwa modus minta nomor ponsel korban.

Ia beralasan akan membantu korban mencari barang titipan terdakwa jika RP memberikan nomor ponsel.

Pada Sabtu (13/2/2021), Aipda Roni menghubungi korban dan mengajaknya bertemu dengan alasan ingin membicarakan barang titipan tahanan.

Namun saat itu korban menolak.

Tak menyerah, Aipda Roni kembali mengajak korban bertemu pada Sabtu (20/2/2021).

Saat itu, Aipda Roni beralasan sudah mendapat barang titipan tahanan berupa uang dan ponsel yang akan diberikan pada korban.

Siasat Aipda Roni berhasil.

Korban akhirnya bersedia menemuinya ditemani AC.

Saat itu, Aipda Roni langsung meminta kedua korban masuk ke dalam mobilnya.

Mulanya kedua korban duduk di bangku tengah mobil.

Namun di tengah perjalanan Aipda Roni meminta RP pindah ke bangku depan dengan alasan agar mudah berbicara.

Baca juga: Selain Habisi Nyawa Teman, Pria Ini Bunuh Kakak lalu Kubur Jasad di Bawah Ubin, Kini Dituntut Mati

Baca juga: 5 Warga Sipil di Papua Tewas Ditembak KKB, Ini Kata TNI soal Identitas Pelaku: Sudah Termasuk Teror

Lecehkan Korban

Tak kuat menahan nafsu, Aipda Roni saat itu langsung menarik tangan kiri korban dan sempat melakukan pelecehan.

Melihat tindakan bejat terdakwa, AC yang duduk di kursi tengah lantas membentak Aipda Roni.

Karena kesal, Aipda Roni langsung memukul kepala AC.

Sementara itu, ia kembali menarik tangan kiri RP dan memukul korban menggunakan borgol.

“Lalu mengunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya," ucap jaksa.

"Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban."

Tak kuat menahan nafsu, Aipda Roni lantas membawa kedua korban ke sebuah hotel.

Namun, niat bejat Aipda Roni untuk menyetubuhi RP gagal karena korban saat itu tengah haid.

Aipda Roni lantas melampiaskan nafsunya pada AC.

Dibawa ke Rumah

Seusai merudapaksa AC, Aipda Roni langsung membawa kedua wanita muda itu ke rumahnya.

Saat itu, kedua tangan korban diborhol dan mulut dilakban.

Sesampainya di kamar, Aipda Roni lantas memasukkan korban ke kamar dan menyekap keduanya.

Istri terdakwa sempat menanyakan alasan Aiptu Roni menyekap kedua wanita itu.

Namun bukannya jawaban yang diterima, sang istri justru diancam akan dibunuh jika banyak tanya.

Baca juga: Pria yang Bunuh Istri Hamil dan Kubur di Septic Tank Ditangkap, Kakak Korban: Nyawa Dibalas Nyawa

Setelah menyekap korban, Aipda Roni pergi ke Polres Pelabuhan Belawan untuk jaga piket.

Sepulangnya dari piket, Aipda Roni kembali ke rumah dan langsung memeriksa kondisi kedua korban.

Disekap seharian, kedua korban pun lemas hingga akhirnya diberi air oleh polisi kejam tersebut.

“Pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas."

"Agar tidak diketahui orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban."

Hingga akhirnya, Aipda Roni memutuskan membunuh kedua korban.

Ia membekap wajah korban hingga tewas di dalam kamar.

Aksi kejam Aipda Roni itu bahkan disaksikan istrinya dari balik pintu.

Namun, saat itu istri Aipda Roni tak berani melakukan apa pun.

Setelah membunuh kedua korban, terdakwa membuang jasad kedua wanita muda itu ke tempat berbeda.

Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan. (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari TribunMedan.com dengan judul Oknum Polisi di Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra Terancam Hukuman Mati, dan Bunuh dan Rudapaksa Gadis R (21) dan A (13), Oknum Polisi di Belawan Aipda RS Terancam Hukuman Mati

Baca artikel lain terkait kasus pembunuhan

Tags:
PolisirudapaksaKasus PembunuhanMedanSumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved