Virus Corona
Rincian Pengetatan PPKM Mikro, Kegiatan di Tempat Ibadah Ditiadakan hingga Wisata Ditutup
Pemerintah resmi akan memberlakukan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Beberapa peraturan telah dibuat terkhusus untuk kawasan zona merah Covid-19.
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 34 provinsi di Indonesia mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.
"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu kedepan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).
Satu di antara peraturan yang tertuang dalam penebalan PPKM Mikro tersebut adalah ditiadakannya ibadah di tempat-tempat ibadah di zona merah Covid-19 sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Agama.
Sedangkan untuk di luar zona merah, Airlangga mengatakan harus menyesuaikan dengan peraturan yang dibuat oleh Kementerian Agama.
"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," tuturnya dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Senin (26/6/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta, Pemberlakuan Jam Malam hingga Penguburan Jenazah Capai 80 per Hari
Selain itu, tempat wisata, fasilitas umum, dan area publik lainnya di zona merah ditutup, sedangkan untuk zona lainnya hanya boleh diisi pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas tempat tersebut.
Kegiatan sosial dan seni budaya yang bisa menyebabkan kerumunan juga ditutup bagi wilayah yang dikategorikan zona merah.
Baca juga: Jubir Satgas Covid Wiku Adisasmito Akui Positif Virus Corona, Singgung Padatnya Kegiatan di Daerah
Sementara untuk zona lainnya diizinkan dibuka dengan jumlah pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas tempat tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (21/6/2021), untuk pusat perbelanjaan dan restoran diizinkan dibuka hanya sampai jam 20.00 WIB.
"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai dengan jam 20.00," ujar Airlangga.
Selain jam operasional, pengunjung tempat tersebut juga dibatasi yaitu hanya boleh diisi sebesar 25 persen dari kapasitas.
Selain pusat perbelanjaan dan restoran, peraturan ini juga berlaku pada warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.
Tidak hanya untuk dine-in (makan di tempat), peraturan jam operasional tersebut berlaku juga untuk mereka yang take away (makan dibawa pulang).
Baca juga: Varian Delta Bisa Mendominasi Infeksi Covid-19 secara Global, Ini Kata WHO
Pembatasan juga diterapkan pada sektor perkantoran.
Kantor yang berada di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.