Virus Corona
Rincian Pengetatan PPKM Mikro, Kegiatan di Tempat Ibadah Ditiadakan hingga Wisata Ditutup
Pemerintah resmi akan memberlakukan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Beberapa peraturan telah dibuat terkhusus untuk kawasan zona merah Covid-19.
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Herudin
Warga beraktivitas di fasilitas umum. Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi. Penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Sedangkan untuk diluar zona merah, WFH dan WFO diterapkan sebesar 50 persen.
(TribunWow.com/Krisna)
Berita terkait Peristiwa Covid-19 Lainnya.
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengetatan Kegiatan Masyarakat Mulai Berlaku Besok Hingga 5 Juli, Ini Rinciannya dan Kompas.com dengan judul Penguatan PPKM Mikro, Mal hingga Restoran Beroperasi sampai Pukul 20.00