Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Mahasiswa Cabuli Bayi 1,3 Tahun, Berawal saat Momong Korban Sambil Nonton Video Porno

Seorang mahasiswa berinisial NDM (18) nekat mencabuli balita yang baru berusia 1,3 tahun berinisial BR.

Editor: Mohamad Yoenus
thehits.co.nz
Ilustrasi Bayi. Seorang mahasiswa berinisial NDM (18) nekat mencabuli balita yang baru berusia 1,3 tahun berinisial BR di Kupang, NTT. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang mahasiswa berinisial NDM (18) nekat mencabuli balita yang baru berusia 1,3 tahun berinisial BR.

Peristiwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Kecamatan Kupang Tengah, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kini NDM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun mengaku salah dan mengatakan aksinya itu dilakukan di luar kesadarannya.

Baca juga: Oknum Guru di Sumbar Diduga Penyuka Sesama Jenis, Minta Video Alat Vital hingga Cabuli Korban

Meski demikian, pihak kepolisian dari Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang pun masih terus mendalami kasus ini.

Penyidik Polsek Kupang Tengah juga telah menggelar rekonstruksi kasus pelecehan pada Jumat (11/6/2021).

"Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak, sehingga diterbitkan surat penetapan tersangka," jelas Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).

Elpidius memimpin reka ulang di Polsek Kupang Tengah.

Tersangka melakonkan 14 adegan saat rekonstruksi selama satu jam.

NDM dengan tenang melaksanakan rekonstruksi yang dikawal polisi.

Rekonstruksi dihadiri Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, M. Ikhwanul Fiaturrahman SH, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang Agus Zaini SH, jaksa peneliti berkas Vinsya Murtiningsih, SH serta penasehat hukum tersangka, Yohanes Peni SH.

Setelah dilakukan rekonstruksi akan dilakukan penyerahan tahap II termasuk tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai pekan depan.

Kasus ini terungkap awal Februari 2021 lalu.

Melalui gelar perkara, penyidik menetapkan NDM asal Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor sebagai tersangka.

Selanjutnya dilakukan penahanan dan tersangka dititipkan pada sel Polres kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved