Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Mahasiswa Cabuli Bayi 1,3 Tahun, Berawal saat Momong Korban Sambil Nonton Video Porno

Seorang mahasiswa berinisial NDM (18) nekat mencabuli balita yang baru berusia 1,3 tahun berinisial BR.

Editor: Mohamad Yoenus
thehits.co.nz
Ilustrasi Bayi. Seorang mahasiswa berinisial NDM (18) nekat mencabuli balita yang baru berusia 1,3 tahun berinisial BR di Kupang, NTT. 

BR, bayi perempuan berusia 1 tahun 3 bulan, menjadi korban pencabulan NDM yang selama ini tinggal dan mengasuh korban.

Aksi NDM terjadi di rumah orang tua korban di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Jumat (19/2) sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca juga: Doktrin Guru Ngaji agar Bisa Cabuli 10 Santrinya di Sidoarjo, Semua Korban Remaja Laki-laki

Kasus ini dilaporkan ayah korban, AH (26) ke Polsek Kupang Tengah, dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah.

Pada hari kejadian, ibu korban sedang memasak, sedangkan tersangka menjaga korban.

Ayah korban sedang tidak di rumah.

Saat menjaga dengan cara memangku korban, tersangka menonton video dewasa di handphone (HP) miliknya.

Tiba-tiba tersangka bernafsu sehingga menggendong dan membawa korban ke kamar tidurnya.

NDM membaringkan korban di ujung tempat tidur lalu mencabuli korban.

Baca juga: 3 Jam Buntuti Sejoli Mesum, Mantan Napi Curi Kesempatan Cabuli sang Wanita seusai Gerebek Korban

Ibu korban MLA (22) yang mengetahui hal itu langsung menelpon suaminya dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Tengah.

Tersangka sempat berlutut minta maaf kepada MLA.

Ia mengaku salah dan menyebut aksinya di luar kesadarannya.

Tak lama berselang datang warga sekitar.

Selanjutnya, MLA dan warga membawa NDM ke Polsek Kupang Tengah.

Anggota Polsek Kupang Tengah kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs Titus Uly untuk divisum.

Perbuatan NDM dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (Pos-Kupang.com/Kanis Jehola)

Berita terkait Kasus Pencabulan

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Mahasiswa di Kupang Tega Cabuli Balita

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved